Masyarakat Aceh Tamiang Tuntut Bekas HGU Dibagikan

Kamis, 3 Juni 2010 | 21.24 WIB | Kabar Rakyat

ACEH TAMIANG, Berdikari Online: Warga Aceh Tamiang menuntut agar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya, yang luasnya mencapai 2311 hektar dan sudah habis ijin usahanya, segera dibagikan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan melalui aksi massa sedikitnya 500-an orang warga Aceh Tamiang di depan kantor Bupati setempat, Rabu (2/6). Dalam aksi itu, warga juga menuntut agar PT. Desa Jaya segera menghentikan operasionalnya di Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda.

Menurut Haprizal Rozi, pimpinan aksi ini, pihak PT. Desa Jaya tidak punya alasan lagi untuk mempertahankan keberadaan mereka di lahan bekas HGU, karena ijin HGU-nya sudah berakhir. “Sekarang ini, PT. Desa Jaya harus mengembalikan lahan tersebut kepada warga secara adil,” tegasnya.

Dalam pertemuan antara warga dan pihak Pemkab, pihak Pemkab tidak bisa menjalankan tuntutan warga dan masih memberikan kesempatan kepada PT. Desa Jaya untuk beroperasi, meskipun ijin HGU-nya sudah berakhir.

Kecewa dengan respon negatif Pemkab, ratusan warga ini pun bergegas menuju areal perkebunan dan kantor perusahaan PT. Desa Jaya. Warga yang marah hampir saja membakar hangus asset perusahaan, namun berhasil ditenangkan oleh pimpinan aksi.

Sebagai bentuk pelampiasan kemarahan, warga pun akhirnya menyegel dan memasang spanduk di lokasi perkebunan tersebut. (Ulf)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid