Massa Aksi Geruduk PN Bentuk Solidaritas Untuk Fangki Dan Anugrah

Makasar, Berdikari Online- Aliansi solidaritas mahasiswa dan masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polres Palopo terhadap dua massa aksi pasca demo 1 september 2025 di gedung Kota Palopo.

Aksi tersebut berlangsung di depan Pengadilan Negeri Palopo dengan membakar ban bekas, dan terpantau mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan Keadilan untuk Faksi dan Anugrah serta Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.

Mereka menyayangkan atas penagkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Kota Palopo karena terkesan memaksakan dua massa aksi yang ditangkap untuk ditersangkakan. Mereka juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo cacat formil atau cacat administratif.

Jendral Lapangan Juand menyampaikan, “Proses hukum yang dilakukan oleh polres kota palopo merupakan upaya arogansi dan kriminalisasi terhadap fangki dan anugra, karena kami menilai proses penyelidikan dan penyikan yang dilakukan oleh penyidik banyak kejanggalan dan tentunya menyalahi aturan”.

Armin wajenlap menambahkan dasar pra peradilan yang di tempuh.

  1. Pada saat anugrah di tangkap pada 1 September 2025 tidak ada surat perintah penangkapan dan perintah membawa untuk dilakukan penambahan.
  2. pada saat di tahan pada tanggal 1 September 2025 juga tidak ada surat perintah penahanan.
  3. Pada tanggal 2 September tidak ada surat penetapan tersangka yang diberikan kepada anugrah dan Fangki walaupun demikian media sudah memberikan penetapan tersangka kedua massa aliansi yang ditangkap.
  4. Pada tanggal 2 September 2025 tidak ada pemberitahuan bahwa telah dimulainya penyidikan.

(Amir)

[post-views]