Lembaga Peradilan Dinilai Lamban Melaksanakan Eksekusi Atas Putusan Tingkat Kasasi Di Lahan Eks. HGU PTPN IX

Semarang, Berdikari Online -Permohonan percepatan eksekusi lahan Eks. Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX di Kecamatan Singorojo atas putusan Tingkat Kasasi yang dimenangkan oleh petani dengan Nomor. 1743 K/Pdt/2004 pada tahun 2004 telah diajukan pada 15 Mei 2023. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan bahkan jawaban dari permohonan tersebut. HGU dari PTPN IX sudah habis sejak tahun 1998 dengan luas lahan 467,48 Ha.

“Para petani pada 30 Desember 1999 telah memohonkan upaya pengukuran obyek lahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal. Kemudian dilakukan pengukuran dan terbitkan salinan peta. Dokumen tersebut lantas dijadikan dasar Pemerintah Desa Kaliputih menerbitkan letter D serta SPPT bagi warga petani penggarap yang masuk dalam putusan.  Karena itulah petani  penggarap dari tahun 2005 – 2008 telah rutin membayar pajak dengan bukti SPPT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,” kata Zeman, salah satu petani penggarap yang tergabung dalam kerukunan warga Kaliputih, Singorojo.

Zeman juga mengatakan bahwa pada Januari 2008, petani penggarap mendapat informasi bahwa SPPT yang dibayar oleh petani tersebut palsu. Kemudian warga diminta untuk mengumpulkan SPPT yang palsu dan dijanjikan akan diuruskan SPPT dan pengurusan aktifitas di lahan eks HGU PTPN IX Kecamatan Singorojo.

Akan tetapi obyek lahan yang telah digarap petani di lahan Eks. HGU tersebut dijual kepada PTPN IX  oleh oknum Kepala Desa. “Kami, kelompok petani penggarap menemukan dokumen surat-surat penyerahan obyek tersebut yang tertandatangan Kepala Desa Kaliputih, Administratur PTPN IX dan para saksi pada 12 Januari 2008,” tambah Zeman.

Sebagaimana diketahui, hingga pada 27 Maret 2008 pengurus kelompok  tani mendesak Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan pembatalan perjanjian sebab ini yang menjadi alasan PTPN IX (Persero) menduduki lahan petani di Eks (HGU) hingga sampai saat ini.

“Perbuatan PTPN IX  dalam menguasai  lahan patut diduga sebagai Perbuatan  Melawan Hukum,” ujar Achmad Misrin selaku Divisi hukum dan advokasi Serikat Tani Nelayan Wilayah Jawa Tengah. “Akan tetapi alangkah baiknya menunggu langkah konkrit Mahkamah Agung terlebih dahulu guna melakukan eksekusi obyek,” saran Achmad Misrin.

(Noval Gery Jordan)

Foto : Ilustrasi Pekerja mengumpulkan hasil sadapan getah karet di perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Sumber : Antara, Foto : Aditya Pradana Putra)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid