KPA: Kinerja BPN Makin Jeblok!

Reformasi birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan maksimal. Buktinya, hampir semua kedeputian di tubuh BPN berjalan sendiri tanpa arah yang jelas. Selain itu, hampir semua program yang dicetuskan Hendarman Soepandji saat dilantik menjadi Kepala BPN sampai sekarang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/5/2013). Menurutnya, kondisi BPN sekarang ini tak ubahnya seperti mobil mogok.

Dewi Kartika mengungkapkan, akibat tidak adanya sinkronisasi dalam kereja kedeputian di BPN, banyak program atau kebijakan yang saling tumpang tindih. “Adanya 632 peraturan yang tumpang tindih adalah salah satu buktinya,” katanya.

Bukti lainnya, ungkap Dewi, dari 7.200 kasus sengketa yang teridentifikasi oleh BPN, baru sekitar 60% kasus yang bisa terlesesaikan. Akibatnya, kata Dewi, masih ada sekitar 40 persen kasus yang masih terkatung-katung.

Selain itu, ujar dia, dari 30 Surat Keputusan (SK) BPN tentang tanah terlantar, 11 diantaranya saat ini tengah digugat. “Ini menandakan roda di tubuh BPN berjalan tanpa arah jelas,” tegasnya.

Dewi juga mengeritik ketidakonsistenan BPN melakukan redistribusi tanah kepada rakyat kecil dan menyelesaikan konflik agraria. Dalam hal yang kecil saja, seperti pelaksanaan PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, BPN juga tidak bekerja maksimal.

“Padahal, hadirnya PP ini bisa menjadi pembuka jalan bagi redistribusi tanah-tanah yang banyak diterlantarkan oleh perusahaan besar. Pada kenyatannya, operasionalisasi PP ini menguap di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji,” paparnya.

Dewi mengungkapkan, hingga sekarang ini ada 7.6 juta hektar tanah yang diindikasikan tanah terlantar oleh BPN. Sekitar  21 ribu hektar telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sayangnya, kata dia,  tidak sejengkal pun tanah tersebut yang diredistribusikan kepada rakyat melalui skema PP Nomor 11 tahun 2010 itu.

Tidak hanya itu, Dewi menambahkan, penertiban hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan swasta atau pun PTPN yang bermasalah dan diterlantarkan belum tersentuh sama sekali oleh PP ini.

“Banyak tanah secara fisik terlantar tetapi tidak didata sebagai tanah terlantar. Padahal, tanah-tanah tersebut sudah ditinggalkan oleh pengusaha dan juga sudah digarap oleh rakyat,” ungkapnya.

Menurut Dewi, hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan BPN dalam melakukan identifikasi potensi tanah terlantar cenderung tertutup dan tidak melibatkan rakyat. BPN juga belum pernah mengumumkan ke publik tentang berapa jumlah tanah yang terdata dan teridentifikasi tanah terlantar dan siapa saja pemiliknya.

“Tidak adanya transparansi tersebut menjadi ruang yang bisa digunakan sebagai ajang transaksional antara pejabat di BPN dengan para pengusaha yang teridentifikasi menelantarkan tanah. Proses seperti ini juga disebabkan oleh tidak adanya komunikasi antara pejabat BPN,” pungkasnya.

Dewi menilai, mandeg-nya proses penetapan tanah terlantar ini menunjukan tidak adanya komitmen politik pihak BPN dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Ia menyimpulkan bahwa masalah pokok dari masalah tersebut terletak di kepimpinan di BPN yang tidak mempunyai prioritas kerja dan kapasitas dalam menggerakkan lembaga BPN dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah. Kepala BPN juga tidak memiliki pengetahuan tentang reforma agraria,” tegasnya.

Galih Andreanto

 

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid