KPA: Ambil Alih Perusahaan Tambang Yang Tidak Menjalankan Hilirisasi

Penolakan sejumlah perusahaan tambang terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian, mendapat kecaman banyak pihak.

Salah satunya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). KPA menilai, penolakan tersebut mencerminkan ketidakmampuan dan tiadanya kemauan yang kuat bagi pengusaha tambang untuk memulai suatu era baru industri tambang ke arah pengembangan pengelolaan bijih mineral di dalam negeri.

Selain itu, KPA juga menyesalkan goyahnya sikap pemerintah, sebagai akibat tekanan dan lobi perusahaan tambang, yang mendorong diadakannya revisi terhadap PP nomor 23 tahun 2010. “Pemerintah seakan tunduk akan tekanan pengusaha atas larangan ekspor dan kewajiban melakukan hilirisasi,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Iwan Nurdin, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Iwan menegaskan, penolakan pengusaha tambang terhadap PP No 23 Tahun 2010 adalah bukti pengusaha tambang hanya mau sekedar mengeruk dan mengekspor bahan mentah dari dalam negeri. Padahal, proses hilirisasi tersebut akan meningkatkan nilai tambah bijih mineral, memperluas lapangan kerja, dan mendukung pembangunan industri nasional dalam negeri.

Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada Desember 2013 lalu, sekitar 45% wilayah Indonesia telah dikavling untuk bisnis pertambangan dan diatasnya terdapat kurang lebih 11.000 izin pertambangan.

Berdasarkan temuan KPA, sepanjang tahun 2013, pertambangan menjadi ruang lonflik agraria struktural yang besarnya mencapai 38 konflik agraria di areal seluas 197.365,9 Ha. “Sektor tambang telah terbukti merampas ruang hidup rakyat dengan praktek eksploitasi bahan mentah dan menjualnya dengan harga murah. Terlebih lagi, kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan merampas kesempatan rakyat sekitar pertambangan dapat memetik manfaat pasca penambangan,” ujar Iwan.

Iwan juga menyesalkan tindakan sejumlah serikat buruh yang justru berbaris di belakang kepentingan perusahaan tambang. Menurutnya, ancaman PHK bagi pekerja tambang karena alasan pembangunan pemurnian dan pengolahan smelter adalah sebuah propaganda yang menyesatkan.

“Perubahan tata kelola bijih mineral karena berjalannya PP No. 23 tahun 2010 telah menandai era kesempatan ekonomi politik rakyat dalam mengelola sumber kekayaan alamnya sendiri. Hal itu sejalan dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Iwan menyerukan kepada serikat buruh pertambangan agar menyikapi penolakan pengusaha tambang itu sebagai suatu kesempatan kesempatan pengambil-alihan perusahaan tambang oleh pekerja.

KPA juga mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dan masyarakat sekitar tambang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber kekayaan alam, khususnya tambang.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa bumi, air dan kekayaan alam mempunyai fungsi yang amat penting membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid