Ketika Uruguay Legalkan Ganja..

Selasa, 10 Desember lalu, Senat Uruguay menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melegalkan penanaman, perdagangan, dan konsumsi ganja. Dengan demikian, Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja.

Pengesahan RUU itu sendiri tidak mudah. Keputusan itu diambil melalui voting: 16 anggota senat menyatakan setuju dan 13 menyatakan menolak RUU itu. Itupun melalui perdebatan panas selama 12 jam tanpa berhenti.

UU baru ini mulai akan berlaku April mendatang. Anggota senat dari partai Frente Amplio, Constanza Moreira, menyebut hari pengesahan RUU sebagai “hari bersejarah” bagi Uruguay. “Hari ini adalah hari bersejarah. Banyak negara di Amerika Latin akan menjadikan UU ini sebagai contoh,” ujarnya.

Di bawah ketentuan UU ini, Uruguay akan menciptakan lembaga yang mengawasi penanaman, panen, dan penjualan ganja. Selanjutnya, ganja akan tersedia secara legal di apotek-apotek. Siapapun berhak membeli ganja di apotik asalkan sudah cukup umur: 18 tahun ke atas.

Namun, para pengguna itu harus terdaftar di database pemerintah. Langkah ini diambil untuk mengontrol jumlah pembelian. Sebab, menurut UU ini, setiap orang hanya dibolehkan membeli maksimum 40 gram perbulan.

Tak hanya itu, berdasarkan UU ini, setiap rumah tangga di Uruguay berhak untuk menanam 6 pohong ganja (480 gram) per tahunnya. Selain itu, mereka bisa membentuk asosiasi atau koperasi beranggotakan 15 sampai 45 orang untuk menanam 99 pohon per tahun.

Bagi Presiden Jose Mujica, UU ini akan menjadi eksprimen sosial dalam rangka memerangi perdagangan narkoba di negerinya. Dengan UU ini, Mujica yakin bisa menyedot keuntungan yang mengalir dari perdagangan gelap narkoba. Tak hanya itu, UU ini diharapkan juga mengurangi tingkat kekerasan akibat perdagangan gelap narkoba.

Untuk kepentingan itu, pemerintah Uruguay akan menjual ganja berkualitas lebih murah dibanding harga pasar gelap. Pemerintah akan menjual ganja dengan harga 1 USD per gram. Sedangkan harga ganja di pasar gelap berkisar 1,40 USD per gram. Untuk diketahui, keuntungan dari pasar gelap ganja di Uruguay mencapai 40 juta USD.

Senat Uruguay menilai, pendekatan “memerangi” ganja terbukti tidak efektif. Malahan sebaliknya, pendekatan tersebut justru menyuburkan pasar gelap dan kartel-kartel narkoba. Di Amerika latin, perang melawan narkoba telah menciptakan banyak korban jiwa.

“Ini adalah alat untuk mengurangi keuntungan dari perdagangan gelap narkoba,” kata Julio Calzada, yang juga Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Narkoba Uruguay. Menurutnya, jika keuntungan pasar gelap itu bisa dipangkas, maka aktivitas pasar gelap pun akan menurut berikut aksi kekerasan yang menyertainya.

Namun, keputusan Uruguay melegalkan ganja mendapat tantangan langsung dari Badan Kontrol Narkotika Internasional (INCB), yang berada di bawah naungan PBB. Presiden INCB Raymond Yans menuding UU legalisasi ganja ala Uruguay itu melanggar Konvensi Internasional (PBB) mengenai narkotika.

Menurutnya, Uruguay sebagai negara yang terikat konvensi itu seharusnya tidak begitu saja meloloskan UU yang melegalkan penanaman dan perdagangan ganja. “Uruguay melanggar konvensi internasional mengenai pengendalian narkotika dengan UU ganja yang disetujui oleh kongres,” kata Yans.

Namun, Presiden Uruguay Josa Mujica langsung melabrak pernyataan Badan PBB tersebut. “Katakan kepada orang tua itu untuk berhenti berbohong,” kata Mujica kepada media. Menurut dia, Badan PBB tersebut telah merapkan standar ganda terkait larangan ganja itu.

Mujica mengingatkan Raymond Yans untuk jangan melupakan dua negara bagian AS yang juga mengadopsi hal serupa, yakni Colorado dan Washington. “Kenapa harus ada aturan yang berbeda: lain untuk Uruguay dan lain pula untuk negara kuat?” tanya Mujica.

Dorongan terhadap legalisasi ganja bukan baru. Selama ini, sudah banyak pemimpin Amerika Latin yang bersuara sama, termasuk Presiden Guetemala Otto Perez Molina dan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos. Di kedua negara itu, pendekatan “kriminalisasi” terhadap pengguna ganja terbukti tidak efektif.

Sejumlah negara lain di dunia telah melegalkan kepemilikan ganja. Belanda mengizinkan ganja dijual di kedai kopi. Sejumlah negara, seperti Kanada, Belanda, dan Israel, punya sejumlah program legal untuk menanam ganja buat kepentingan medis, tetapi tidak mengizinkan budi daya ganja untuk penggunaan yang bersifat rekreasional. Tahun lalu, dua negara bagian di AS, yaitu Colorado dan Washington, melegalkan dan mengatur penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi melalui proses referendum.

Dukungan juga disampaikan oleh mantan Sekjend PBB, Kofi Annan. Ia meminta perjanjian internasional tentang narkotika ditinjau ulang. Sebab, menurut dia, pendekatan kriminalisasi obat terlarang tidak bisa menjadi senjata efektif untuk mencapai maksud perjanjian itu, yakni meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan manusia.

Konvensi PBB tahun 1961 itu justru dinilai telah menyuburkan perdagangan gelap narkoba dan kekerasan yang menyertainya.

Raymond Samuel

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid