Ketika Air Dikuasai Swasta

Apa jadinya bila layanan air bersih di tangan swasta? Paris, Ibukota Perancis yang terkenal itu, pernah mengalami hal itu sejak 1980-an hingga tahun 2000-an.

Malapetaka itu bermula pada tahun 1985. Walikota Paris saat itu, Jacques Chirac, memutuskan untuk memprivatisasi layanan air bersih. Akibatnya, Dua perusaaan multinasional, Veolia dan Suez, menguasai produksi dan distrubusi air bersih di kota Paris.

Harga air pun melonjak drastis. Dalam 15 tahun saja, kenaikan harga air mencapai 260%. Tak hanya itu, perluasan dan perbaikan jaringan air juga tak kunjung membaik. Sebaliknya, pengelolaan air di bawah swasta itu sangat tidak transparan dan penuh skandal.

Nasib serupa juga dirasakan rakyat Bolivia. Proses privatisasi di Bolivia sangat unik sekaligus tragis. Ketika di bawah rezim neoliberal, Bolivia sangat bergantung pada modal asing. Bank Dunia memanfaatkan ketergantungan pemerintah Bolivia itu untuk mendesakkan privatisasi air.

Selain itu, Bank Dunia juga mengarang cerita. Katanya, pemerintahan di negara miskin, terutama di lokal, terlalu korup sehingga tak mungkin menjalankan layanan air bersih secara efisien. Bank Dunia pun memberi pesan maut: serahkan layanan air bersih kepada swasta, supaya investasi bisa masuk dan, dengan begitu, terjadi perbaikan manajemen.

Dua perusahaan multinasional, Bechtel dan Abengoa, mengusai layanan air bersih di Bolivia. Proses itu segera diikuti dengan kenaikan tariff air hingga 60 persen. Manajemen Bechtel segera berkelik, bahwa kenaikan itu akan segera diikuti dengan perbaikan layanan. Pada kenyataannya, layanan makin memburuk, tetapi harga terus menaik.

Privatisasi air sebetulnya sudah menerjang berbagai belahan dunia, seperti di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika Latin. Dampak privatisasi pun nyaris sama: kenaikan harga, layanan memburuk, korupsi, dan lain-lain.

Sebagai balasannya, rakyat pun melawan. Di Paris, pada tahun 2001, sebuah koalisi sayap kiri—sosialis, komunis, dan ekologis–berhasil merebut kekuasaan kota. Begitu berkuasa, pemerintahan kiri ini segera merebut kembali layanan air bersih dari tangan swasta.

Tak hanya itu, sejak tahun 2010, pemerintaha kota Perancis berusaha memperkenalkan manajemen publik dalam pengelolaan air di kota Paris. Mereka pun membentuk perusahaan publik,  Eau de Paris, yang bertugas untuk memproduksi, mengangkut, mendistribusikan, dan menarik tagihan air warga kota Paris.

Meski baru berjalan, manajemen publik ini berhasil menurunkan harga air hingga 8%. Tak hanya itu, keuntungan dari perusahaan publik akan dipergunakan untuk perbaikan jaringan air.

Di Bolivia, privatisasi air memicu perlawanan rakyat. Inilah yang disebut “perang air” (water war), di Cochabamba, yang terjadi pada tahun 2000. Perlawanan rakyat ini berhasil menendang Bechtel keluar dari Bolivia.

Pengalaman Bolivia menginspirasi negara tetangganya, Uruguay. Takut dengan bahaya merugikan dari privatisasi air, gerakan sosial dan rakyat Uruguay menggelar referendum. Alhasil, 60% lebih rakyat Uruguay menolak privatisasi air.

Sekarang kita menengok negeri kita: Indonesia. Privatisasi air juga sudah menerjang sejumlah kota di Indonesia. Privatisasi air pertama terjadi di Serang Utara tahun 1993. Kemudian Batam pada tahun 1996. Dan, pada tahun 1998, pengelolaan air di Jakarta beralih ke swasta.

Dua perusahaan multinasional, Lyonaise/Suez Environment (Perancis)  dan Thames (Inggris), mendapat konsesi untuk mengelola layanan air di Jakarta. Konsesi itu berlangsung hingga 2023 (25 tahun).

Dalam konsesi itu tercantum hak swasta untuk mendapatkan bayaran atas jasanya menyediakan layanan air. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem yang disebut imbalan air (water charge). Karena adanya pembayaran imbalan air ini, maka pelanggan air bersih di Jakarta pun dikenakan harga yang lebih tinggi.

Dalam prakteknya, imbalan air selalu naik setiap enam bulan sekali. Inilah yang menyebabkan selalu ada tuntutan kenaikan tarif setiap enam bulan. Katanya, supaya tariff air sejalan dengan kenaikan imbalan air. Tarif air di Jakarta termasuk tertinggi di Asia Tenggara; melebihi tariff air di Singapura.

Andreas Harsono, seorang jurnalis, dalam sebuah laporan panjangnya yang berjudul “Dari Thames ke Ciliwung”mengungkapkan, bahwa sejak pihak swasta beroperasi di tahun 1998 hingga 2003 sudah terjadi kenaikan tarif sebanyak tiga kali; kenaikan pertama sebesar 18%, kemudian 25% di April 2001, dan 40% di tahun 2003.

Lalu, jika kita perhatikan kerjasama dengan pihak swasta itu, dampaknya pada perbaikan layanan dan perluasan jaringan belum juga berhasil. Hingga akhir tahun 2008, jumlah operator baru mencapai 63%, dan itu berarti masih ada 37% masyarakat DKI yang belum menikmati air bersih.

Sementara laporan BPS Jakarta menyebutkan, layanan perpipaan air di Jakarta baru mencapai 24,18%. Hasil riset Kesehatan Dasar 2010 Kementerian Kesehatan menyebutkan, hanya 18,3 persen warga Jakarta yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi. Sedangkan, sekitar 90 persen lebih air tanah di Jakarta mengandung bakteri E-coli. (Sumber: Berdikari Online)

Air seharusnya tidak boleh di tangan swasta. Naluri untuk membisniskan air juga harus dibuang jauh-jauh. Bagi saya, petunjuk pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita berharap, Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo, bisa memperjuangkan kembalinya layanan air ke tangan publik.

Anna Yulianti, warga Jakarta yang tertarik dengan isu-isu sosial, perempuan dan Hak Azasi Manusia. 

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid