Kepastian Hak Hidup Adalah Tanggung Jawab Negara

Jakarta, Berdikari Online – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama dengan warga Menteng Pulo 2 melakukan rapat bersama terkait dengan adanya upaya penggusuran oleh pemerintah setempat yaitu pihak TPU Menteng Pulo II, di Jl. Haji Sarmo, Menteng Dalam, Tebet Kota Jakarta Selatan, Jum’at (10/05/2024).

Rapat bersama tersebut dipimpin oleh Betran Sulani selaku Koordinator Advokasi dengan tujuan untuk mengonsolidasikan warga Menteng Pulo II (Dua) serta membicarakan langkah-langkah strategis ke depan untuk memperjuangkan hak hidup warga yang semestinya dijamin oleh negara.

Samsudin Saman selaku Ketua Umum LMND saat sambutan menyampaikan kehadiran kawan-kawan LMND bersama warga Menteng pulo II merupakan bentuk panggilan moril.

“Tidak ada dalil yang membenarkan negara untuk membiarkan rakyatnya terlantar. Setiap warga negara memiliki hak hidup dan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Kami LMND akan tetap berkomitmen berjuang bersama dengan Bapak, Ibu sekalian,” ujar Udi sapaan akrab Samsudin Saman

Berikut kronologi singkat masalah warga Menteng Dalam, TPU Menteng Pulo II berdasarkan keterangan yang diberikan oleh warga yang sudah 22 tahun lebih mendiami Menteng Pulo 2 (Dua), Kelurahan Menteng Dalam, kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan:

  • Warga awal mulanya mengontrak rumah di Jl. Haji Sarmo yang terletak di samping lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pada tahun 2000, ada beberapa warga yang memilih pindah ke lokasi TPU disebabkan para pemilik tanah di Jl. Haji Sarmo menjual tanah mereka. Warga memilih pindah ke lokasi TPU dengan alasan: pertama, karena warga memiliki pendapatan ekonomi di bawah rata-rata sehingga tidak memungkinan lagi untuk mengontrak di luar Menteng Pulo 2 (Dua); Kedua, di lokasi TPU menjamin kebutuhan hidup warga sehari-hari untuk makan dan minum (Pangan).
  • Saat ini warga yang mendiami lokasi TPU Menteng Pulo 2 (dua) berjumlah 100 Kepala Keluarga dengan status administrasi yang masuk ke Kelurahan Menteng Dalam yaitu RT 09 RW 010 dan RT 011 RW 013 dengan luas wilayah 2 hektar. Mayoritas mata pencarian warga sebagai penyedia jasa pembersih makam, pemulung, tukang parkir dan juga sebagai buruh bangunan.
  • Secara administrasi, awalnya warga masih diakui oleh Pemerintah Kelurahan Menteng Dalam. Akan tetapi ketika terjadi insiden kebakaran di salah satu rumah warga pada tahun 2023, Pemerintah Kelurahan Menteng Dalam lepas tangan dan tidak lagi mengakui warga yang berstatus secara administrasi masuk di RT 09 RW 010 dan RT 011 RW 013.
  • Sudah 15 (lima belas) kali upaya yang dilakukan oleh Pemerintah setempat meminta warga mengosongkan wilayah yang ditempati tanpa ada kompensasi apapun sehingga warga bersikeras untuk tidak akan meninggalkan tempat yang sudah puluhan tahun mereka tempati sekalipun dengan keterbatasan seperti aliran listrik, air bersih dan toilet umum serta kebersihan lingkungan yang berefek pada kesehatan warga.
  • Pada tanggal 7 Mei 2024, petugas TPU bersama dengan 2 orang Babinsa dan 2 orang sekuriti kembali mendatangi warga meminta untuk menandatangani surat pengosongan tempat dengan materai 10 ribu tanpa adanya kop surat dan stempel resmi dari Pemerintah Kelurahan atau dari pemerintah kota.
  • Sebagian warga telah menandatangani surat tersebut disebabkan adanya upaya intimidasi, dan sebagian lagi belum menandatangani dengan sikap akan tetap bertahan karena sudah puluhan tahun mereka mendiami Menteng Pulo.

 

(Fikar Toadore)

[post-views]