Jatam Sulteng: Proyek Donggi-Senoro Langgar Hak-Hak Rakyat

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menganggap proyek Donggi-Senoro telah melanggar hak-hak rakyat di sana. Buktinya, Pemrakarsa PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) mengabaikan tuntutan warga Kecamatan Batui Banggai Sulawesi Tengah.

“Mereka telah mengambil lahan seluas kurang lebih 300 hektar untuk lokasi industri procesing hilir LNG di Desa Uso. Pada kenyataannya, ada 30 hektar tanah yang dimiliki 18 Kepala Keluarga (KK) belum mendapatkan haknya,” kata Manajer Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Andika, di Palu (7/11/2012).

Disamping itu, kata Andika, masih ada lebih 50 KK lainnya yang tanahnya dibayar secara fiktif, manipulatif dan tidak berkeadilan. Sebagai akibatnya, warga pun melakukan aksi pendudukan selama dua minggu di depan pintu proyek di Desa Uso.

“Mereka memasang spanduk protes dan membangun tenda sebagai tempat untuk menginap,” ungkapnya.

Dalam aksinya itu, warga menuntut agar tanah mereka yang diambil oleh proyek DSLNG dibayarkan sesuai dengan tuntutan petani. Ironisnya, bukannya merespon tuntutan para petani, pihak DSLNG justru memprovokasi warga lain untuk membongkar tenda pendudukan dan mengusir warga yang sedang melakukan aksi.

Tak hanya itu, pihak karyawan DSLNG juga memasang kawat duri dilokasi tempat pendudukan sembari mengancam warga yang sedang menggelar aksi. “Kami khawatir hal ini bisa memicu konflik horizontal,” tegas Andika.

Andika juga menyoroti komposisi kepemilikan saham di DSLNG yang didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA). “Pengusaan saham mayoritas sektor hilir dimiliki oleh Mitsubhisi 75%  dan Korea Gas 25% melalui Sulawesi LNG Development Ltd. Sedangkan 59,9 5 persen saham hilir berbagi dengan Medco Energy 11,1 % dan Pertamina Hulu Energi 29 persen,” ungkapnya.

Selain itu, Andika menjelaskan, Proyek Gas Donggi Senoro LNG telah menghianati pasal 33 UUD 1945. “Proyek itu bukanlah untuk kepentingan energi nasional, tapi murni dijadikan sebagai barang dagangan (real commodities) lintas negara,” tandasnya.

Gas alam cair yang diproduksi oleh DSLNG akan digunakan untuk memasok kebutuhan energi Jepang melalui perusahaan Chubu yang akan membeli 1 juta ton LNG per tahun dari Donggi Senoro mulai 2014 sampai 2027. Sedangkan sisanya akan dibeli oleh perusahaan Korean Gas Corp sebanyak 700.000 ton per tahun dan Kyushu Electric Power Co sebanyak 300.000 ton.

Andika menyimpulkan, Proyek Donggi Senoro LNG telah mengancam hak keperdataan warga Batui selaku pemilik tradisional sumber gas tersebut. Untuk itu, ia mendesak pemangku kepentingan, yakni pemangku kepentingan, Kementeriaan BUMN, Kementeriaan ESDM, serta pihak Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai, untuk duduk bersama meng-evaluasi skema proyek Donggi Senoro.

Selain itu, ia juga mendesak DPR-RI untuk memanggil pihak Donggi Senoro LNG terkait dengan dugaan pelanggaran hak keperdataan atas tanah masyarakat Batui yang telah dimanipulasi kompensasi haknya. “DPR juga harus meninjau kembali kontrak Gas tersebut karena bertentangan dengan prinsip konstitusi nasional,” pungkasnya.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid