JAMAN : Freeport harus Divestasi 51 Persen tanpa tawar menawar lagi

Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap.

Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30 persen sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono mengatakan, Freeport Indonesia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus divestasi sahamnya 51 persen tanpa ada proses tawar menawar lagi.

Iwan melanjutkan, Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

“Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Iwan melalui siaran pers, Rabu (15/2/2017).

Menurutnya, sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, lalu perubahan izin tersebut disetujui oleh pemerintah dengan menerbitkan IUPK, maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

“Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,” tambahnya.

Bagi Iwan, divestasi saham 51 persen yang diajukan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perubahan KK menjadi IUPK tersebut sudah tepat. Pasalnya, kepemilikan saham sebesar 51 persen merupakan bentuk kuasa dan kendali negara atas kekayaan tambang yang dimiliki.

Ia juga menegaskan, jika Freeport tidak bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen tersebut, maka pemerintah sudah seharusnya mencabut izin yang telah diberikan.

“Jika Freeport tidak tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka, tidak ada lagi perpanjangan kontrak maupun izin 2021 mendatang,” pungkas Iwan.

Untuk diketahui, PT. Freeport Indonesia menyatakan tidak bersedia menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Pasalnya, IUPK yang diberikan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

Selain itu, Freeport juga menyatakan keberatan atas kewajiban melakukan divestasi saham 51 persen secara bertahap. Pihak Freeport masih bersikukuh dengan ketentuan perjanjian dalam KK yang ditantangani oleh Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991.—berdikarionline.com

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid