Ini 3 Catatan Komnas Perempuan atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap YY di Bengkulu

Kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY, seorang gadis belia berusia 14 tahun di Bengkulu, telah membangkitkan kemarahan publik yang luar biasa. Tidak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Melalui akun twitternya, @jokowi, Presiden Jokowi menuliskan ungkapan duka cita sekaligus amarahnya. “Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat2nya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan –Jkw,” tulisnya.

Sementara Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menganggap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY sebagai  isu besar tentang kejahatan seksual yang masih minim diberi perhatian negara dan mengkhawatirkan semua pihak.

Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga memberikan tiga catatan atas kasus memilukan tersebut.

Pertama, wilayah pelosok atau terpencil (termasuk wilayah kepulauan) semakin merentankan perempuan terhadap kekerasan seksual, karena minimnya pantauan, akses perlindungan dan keadilan bagi korban.

“Kasus YY sudah terjadi sejak 3 April 2016, ditemukan 3 hari kemudian, dan menyentak kita semua setelah 1 bulan berjalan,” kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Kedua, terduga pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY yang berjumlah 14 orang, ada 7 diantaranya masih anak-anak. Informasi awal menyebutkan, para pelaku tumbuh dari setting sosial masyarakat miskin, putus sekolah dan bekerja menjadi kuli kebun karet dan kopi, banyak waktu luang yang memicu minum tuak, minim pendidikan dan informasi tentang seksualitas.

“Artinya, korban dan pelaku semakin rentan karena kondisi kemiskinan dan pemiskinan,” tegasnya.

Ketiga, kekerasan seksual bukan hanya menghancurkan korban dan keluarganya, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya, tak terkecuali masyarakat dan kita semua yang sudah kehilangan rasa aman, baik di publik maupun domestik.

Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun mengungkapkan, dari 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelakunya adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat.

Karena itu, Komnas Perempuan mendesak agar Negara menunjukkan “sense of urgency” bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat. Negara juga dituntut untuk mengembalikan rasa aman bagi perempuan yang rentan menjadi korban dengan pencegahan, penanganan dan pemulihan sistemik hingga ke berbagai wilayah, melalui pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid