Imperialisme di Indonesia (4)

“Keperluan-keperluan mutlak” yang lain

“Keperluan mutlak dalam perkembangan perusahaan partikelir!” Dan berapakah “keperluan mutlak” yang tidak ditemukan.

Ada aturan erfpacht yang bersendi atas “gewetenstopper[1], domeinverklaring[2] buat onderneming-onderneming di pegunungan, ada aturan menyewa tanah bagi onderneming tanah datar yang banyak penduduk; ada aturan kontrak buruh dengan poenale sanctie[3] bagi onderneming-onderneming yang kekurangan kuli; dan “ketertiban dan keamanan” dan lapangan usaha di mana-mana dengan “staatsafronding[4] yang memusnahkan kemerdekaan negeri-negeri Aceh, Jambi, Kurinci, Lombok, Bali, Bone dan lain-lain; ada sistem pengajaran yang menghasilkan kaum buruh “halusan”; ada pasal 161 bis Undang-undang Hukum Pidana yang meniadakan hak mogok, sedang undang-undang pelindung buruh tidak ada sama sekali, sehingga nasib kaum buruh boleh dipermainkan semau-maunya,- sungguh benar kapital partikelir tak kekurangan “keperluan mutlak”, kaum imperialisme-modern berada di surga!

Empat sifat imperialisme-modern

Hebatlah melarnya perusahaan imperialisme itu menjadi raksasa yang makin lama makin bertambah tangan dan kepala! Imperialisme-tua yang dulunya terutama hanya sistem mengangkuti bekal-bekal hidup saja, kini sudah melar jadi raksasa imperialisme-modern yang empat macam “shakti”nya:

    Pertama : Indonesia tetap menjadi negeri pengambilan bekal hidup
    Kedua : Indonesia menjadi negeri pengambilan bekal-bekal untuk pabrik-pabrik di Eropa
    Ketiga : Indonesia menjadi negeri pasar penjualan barang-barang hasil dari macam-macam industri asing
    Keempat : Indonesia menjadi lapang usaha bagi modal yang ratusan, ribuan-jutaan jumlahnya.

–bukan saja modal Belanda, tetapi sejak adanya “Opendeur-politiek[5] juga modal Inggris, juga modal Amerika, juga modal Jepang, juga modal lain-lain, sehingga imperialisme di Indonesia kini jadi internasional karenanya.

Terutama “shakti” yang keempat inilah, yakni “prinsip” yang membikin Indonesia menjadi daerah eksploitasi dari kapital-lebih asing, menjadi lapang usaha bagi modal-modal kelebihan dari negeri-negeri asing, adalah yang paling hebat dan makin lama makin bertambah hebatnya!

Dalam tahun 1870 jumlah tanah erfpacht ada 35.000 bahu, dalam tahun 1901 sudah 622.000 bahu, dalam tahun 1928 sudah 2.707.000 bahu,–kalau dijumlahkan juga dengan konsesi-konsesi pertanian, jumlah ini buat tahun 1928 menjadi 4.592.000 bahu! Jumlah tanah yang ditanami karet kini tak kurang dari ± 488.000 bahu, hasil ± 141.000 ton jumlah kebun teh ± 132.000 bahu, hasilnya ± 73.000 ton: jumlah kebun kopi ± 127.000 bahu, hasilnya ± 55.000 ton; jumlah kebun tembakau ± 79.000 bahu, hailnya ± 65.000 ton; jumlah kebun tebu ± 275.000 bahu, hasilnya 2.937.000 ton.[6]

Tuan-tuan Hakim yang terhormat, jutaan, tidak terbilang milyar rupiah kapital imperialis yang kini mengeduk kekayaan Indonesia!

Dr.F.G. Waller, di muka rapat anggota dari Verbond van Nederlandsche Wetgevers[7], antara lain berpidato demikian:

“Menurut taksiran majelis majikan, keuntungan bersih dari perusahaan-perusahaan Hindia: gula, karet, termbakau, teh, kopi, kina, minyak tanah, hasil tambang, bank-bank, dan beberapa perusahaan kecil yang lain, dalam tahun 1924, 490 juta rupiah, tahun 1925, 540 juta rupiah. Menurut taksiran bolehlah ditentukan, bahwa 70% dari jumlah ini jatuh di tangan pihak Belanda, jadi kira-kira 370 juta rupiah. Kalau kita perhitungkan jumlah ini dengan bunga yang tinggi 9 atau 10%, maka harga perusahaan-perusahaan itu sekarang mencapai angka luar biasa, yakni 3700 hingga 4100 juta rupiah. Angka ini tentu saja bukan angka yang teliti, tapi cukup memberikan gambaran berapa harga milik Belanda di Hindia-Belanda dan kepada saya terbukti, bahwa perhitungan yang dilakukan dengan jalan lain sampai kepada angka yang demikian juga. Kekayaan yang di negeri Belanda terkena pajak kekayaan ialah 12 milyar, sehingga milik kita yang ada di Hindia tidak kurang dari 1/3 kekayaan rakyat kita semua.”

Lebih dari 4000 juta rupiah kapital Belanda saja, Tuan-tuan Hakim yang terhormat, tetapi jumlah semua modal asing yang berusaha di Indonesia adalah lebih besar lagi,– yakni jikalau kita hitung dengan memakai asas perhitungan Dr. Waller itu juga:– kurang lebih 6000 juta rupiah![8]

Enam milyar rupiah dengan untung setahun rata-rata sepuluh persen! Tetapi berapa perusahaan asingkah yang untungnya tidak berlipat-lipat ganda lagi. Berapa perusahaan asingkah yang dividenya sering kali lebih dari 30, 40, ya kadang-kadang sampai lebih dari 100%! Kita mengetahui dividen tembakau Sumatra yang besarnya 35% dalam tahun 1924, kita mengetahui dividen kina yang berlipat-lipat lagi, kita kenal akan dividen-dividen yang sampai 170%! Kami, oleh karenanya, tidaklah heran kalau seorang sebagai Colijn mengatakan, bahwa modal asing harus terus mengerumuni Indonesia itu sebagai semut mengerumuni wadah-gula, sebagai “de mieren den suikerpot”![9]

Ekspor, impor, kelebihan ekspor

Memang milyunan rupiah harganya hasil-hasil perusahaan kapital asing itu yang saban tahun diangkut dari Indonesia, milyunan rupiah besarnya harga pengeluaran hasil-hasil itu saban tahun. Di dalam tahun 1927 pengeluaran kopi adalah seharga f 74.000.000,-; pengeluaran teh f 90.000.000,-; pengeluaran tembakau f 107.000.000,-; pengeluaran minyak f 155.000.000,-; pengeluaran gula f 360.000.000,- (malahan sebelum hebatnya persaingan dari Kuba, kadang-kadang lebih dari f 400.000.000,0); pengeluaran karet f 417.000.000, jumlah semua barang keluar tak kurang dari f 1.600.000.000,-[10]

Pendek kata, saban tahun kekayaan yang diangkut dari Indonesia, sedikit-dikitnya f 1.500.000.000,-!

Dan harga impor? Harga barang-barang yang masuk Indonesia? Tuan-tuan Hakim yang terhormat, Indonesia adalah suatu tanah jajahan, di mana, sebagai tadi telah kami katakan, prinsip imperialisme yang nomor empatlah yang paling hebat. Semua tanah jajahan yang terutama ialah jadi lapangan usaha modal asing yang kelebihan, suatu daerah pengusahaan surplus kapital di luar negeri. Suatu jajahan yang demikian itu, ekspornya selamanya melebihi impor, kekayaannya yang diangkut ke luar selamanya lebih banyak dari harga barang yang dimasukkan.

Inilah yang menjadi sifat rumah tangga kami yang miring itu, kelebihan ekspor, dan bukan kelebihan impor,– lebih banyak kekayaan yang keluar dan bukan lebih banyak barang yang masuk, bahkan bukan pula “les produits se changent contre les produits”, yakni bukan pula barang yang keluar sama dengan barang yang masuk.

Kelebihan ekspor di Indonesia makin lama makin besar. Di dalam tahun delapan puluhan kelebihan ekspor itu = f 25.000.000,-; di dalam tahun sembilan puluhan sudah menjadi ± f 36.000.000,-; di dalam tahun-tahun penghabisan abad ke-19 sudah bertambah menjadi ± f 45.000.000,-; di dalam tahun sekitar 1910 sudah menjadi f 145.000.000,-; di dalam tahun akhir-akhir ini sudah menjadi f 700.000.000,-[11]. Ya, di dalam tahun 1919 mencapai rekor f 1. 426.000.000,-[12]

Bahwasanya,– Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga, suatu surga yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, tidak ada bandingan kenikmatannya:

“Kalau kita bandingkan dengan angka-angka internasional…nyatalah bahwa tidak satu negeri lain persentase kelebihan ekspornya begitu tinggi seperti Hindia-Belanda,” begitu Prof, Van Gelderen, kepala Centraal Kantoor voor de statistiek di sini, berkata.


[1] Gewetenstopper= pendiaman tuntutan hati

[2] Domeinverklaring= tanah yang diakui milik negara

[3] Ponale sanctie= mulai berlaku 1881, yaitu peraturan yang membolehkan perusahaan perkebunan menangkap buruh bila keluar sebelum masa kontrak berkahir.

[4] Staatsafronding= pembulatan wilayah jajahan.

[5] Opendeur-politiek= politik pintu terbuka, yang berlaku sejak 1905. Sejak itu masuklah modal asing lainnya, selain Belanda.

[6] Bandingkan statist, Jaaroverz. 1928.

[7] Verbond van Nederlandsche Wetgever, ialah Perkumpulan Pembuat Undang-Undang Belanda, di mana dr.F.G. Waller menyampaikan makalah pada tanggal 30 September 1927, hal. 16.

[8] Di masa itu 1 kg beras = f 0,07 (7 sen).

[9] Hendrikus Colijn (1869-1944): Pernah menjadi letnan dalam perang Aceh, kemudian menjadi Perdana Menteri Belanda tahun 1925-1939. Buku yang dikutip “koloniale vraagstukken van heden en morgen” hal. 124

[10] Bersumber dari “Jaaroverzicht”

[11] Data ini dibuat van Gelderen, kepala Kantor Pusat Statistik di Jakarta dalam bukunya “Voorlezingen”. Ternyata di masa malaise (1930) ekspor dari Indonesia mencapai 700 juta gulden

[12] Ekspor di tahun 1919 mencapai puncak, sebelum datangnya zaman malaise. Data ini diambil dari tulisan D.M.G.Koch “Vakbeweging 1927”, hal. 570. (vakbeweging= gerakan buruh)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid