Hikayat Kekayaan yang Terus Mengalir Keluar

Indonesia, negeri berjuluk gemah ripah loh jinawi, tengah dicekik krisis anggaran. Kondisi arus kas atau cash-flow pemerintah menjelang akhir tahun ini sangat mengkhawatirkan. Negara ini terancam bangkrut.

Menjelang tutup tahun, defisit anggaran kian melebar: diperkirakan 2,5 hingga 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Situasi itu yang membuat pemerintah pontang-panting mencari tambahan anggaran.

Berbagai jalan ditempuh untuk menutupi lubang defisit. Mulai dari menerbitkan surat utang, menambah utang luar negeri hingga program pengampunan pajak (tax amnesty). Sayang sekali, berbagai jalan itu kelihatannya belum cukup untuk menutupi defisit.

Dari sini muncul pertanyaan: mengapa negara kaya raya, dengan sumber daya alam dan tenaga kerja melimpah, bisa diambang kebangkrutan? Kenapa uang begitu seret di negeri gemah ripah loh jinawi ini? Kemana semua keuntungan dari sumber daya alam itu?

*

Di tahun 1930, di hadapan pengadilan kolonial, Sukarno membongkar cara imperialisme, baik imperialisme kuno maupun modern, dalam menghisap habis kekayaan Hindia.

Di ruang pengadilan itu Sukarno berseru: “Tuan-tuan hakim yang terhormat, banjir harta yang keluar dari Indonesia malahan makin besar. Pengeringan Indonesia malah makin menghebat!”

Proses penyedotan rezeki (kekayaan) itu, oleh Sukarno dinamai drainage. Tentu saja, drainage–atau dalam bahasa Indonesia berarti drainase–hanyalah ilustrasi. Drainase adalah saluran untuk mengalirkan air sampai kering.

Sukarno mengilustrasikan cara kerja imperialisme dengan drainase. Modal partikelir asing datang mengeduk kekayaan Hindia, lalu mengangkutnya keluar. Tidak ada yang tersisa, selain kemiskinan dan kemelaratan.

Bagaimana politik drainase itu berjalan?

Sukarno menyebut empat modus. Pertama, menjadikan Indonesia sebagai tempat pengambilan bekal hidup. Kedua, menjadikan indonesia sebagai negeri tempat pengambilan bekal-bekal (bahan baku) bagi pabrik-pabrik di eropa, Ketiga, menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan barang-barang hasil dari berbagai industri di eropa. Dan keempat, menjadikan Indonesia sebagai tempat atau lapang usaha bagi penanaman modal asing.

Dari empat modus itu, modus keempat-lah yang paling menyedot kekayaan Indonesia.

Tahun 1870, pemerintah kolonial menerapkan opendeur politiek atau politik pintu terbuka. Bagaikan aliran sungai, perusahaan partikelir swasta, khususnya perusahaan perkebunan, berlomba-lomba membanjiri tanah Hindia.

Untuk memikat perusahaan partikelir swasta itu, pemerintah kolonial membuat Undang-Undang (UU), yakni UU agraria dan UU Tanam Tebu, untuk memudahkan mereka membuka perkebunan luas di Hindia. Ada hak erfpacht (hak usaha), dengan domein verklaring-nya, yang memungkinkan perusahaan perkebunan itu menguasai tanah luas.

Belum cukup juga, proyek pembangunan infrastruktur pun digenjot. Mereka membangun jalan-jalan, pelabuhan-pelabuhan, jalan kereta api dan lain-lain untuk melancarkan lalu-lintas modal asing.

“Tetapi tidak dapat disangkal bahwa alat lalu-lintas modern itu menggampangkan geraknya modal partikelir. Tidak dapat disangkal bahwa alat-alat lalu lintas itu menggampangkan modal itu jengkelitan di atas padang perusahaannya, membesarkan diri dan beranak di mana-mana, sehingga rezeki rakyat kocar-kacir oleh karenanya,” tulis Sukarno di pidato Indonesia Menggugat.

Dalam sekejap, tanah yang dikuasai hak erfpacht sangat luas. Catatan Sukarno menyebutkan, pada 1870 luasan hak erfpacht baru 35.000 bahu. Kemudian di tahun 1901 sudah menjadi 622.000 bahu. Dan di tahun 1928, sudah mencapai 4.592.000 bahu. Bersamaan dengan itu, tanah yang dikuasai petani makin menyempit.

Jumlah modal partikelir juga membanjir. Hitungan Sukarno, yang mengutip data ahli Belanda, menyebut ada 6000 juta rupiah* modal partikelir yang jengkelitan di tanah Hindia saat itu.

Tentu saja mereka untung besar. Enam juta rupiah dengan untung setahun rata-rata sepuluh persen, kata Sukarno. Malahan, ada yang untung sampai 100 dan 170 persen. Sehingga, dalam hitungan Sukarno, ada 1.500.000.000 juta gulden keuntungan yang dibawa pulang oleh partikelir swasta ke negerinya.

Lantas, rakyat Hindia dapat apa? “Hidup yang melarat,” jawab Sukarno. Sukarno mengutip statistik saat itu, tiap rumah tangga marhaen hanya mendapat 138,50 gulden per tahun atau 0,40 gulden per hari. Pendapatan segitu, kata Sukarno, hanya membuat marhaen: “sekarang makan, besok tidak.”

Itulah politik drainase, penghisapan kekayaan alam Indonesia hingga kering. Benar-benar kering-kerontang.

*

Sayangnya, 86 tahun setelah Sukarno menyampaikan pidato bersejarah itu, cerita tentang kekayaan Indonesia yang mengalir keluar belum berhenti. Malahan, drainase itu makin lebar dan menderas.

Pertama, perusahaan asing menyemut mengeduk kekayaan alam kita. Mereka mendapat untung besar. Ironisnya, disamping tidak bisa berbagi keuntungan secara adil, banyak diantara perusahaan itu yang lalai membayar pajak dan royalti kepada negara. Ini yang membuat banyak potensi penerimaan negara menguap. Tidak percaya?

Pada 2011, KPK menemukan 14 perusahaan asing di sektor migas yang tidak pernah membayar pajak selama puluhan tahun. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,6 triliun (Lihat: KOMPAS.com, 14 perusahaan migas asing tak bayar pajak, 15 Juli 2011).

Kemudian, pada 2013, KPK juga menyingkap fakta bahwa ada 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. Perusahaan asing itu membayar pajak dan royalti itu karena kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah (Lihat: KOMPAS.com, 60% perusahaan tambang tidak bayar pajak dan royalti, 3 Juli 2013).

Di tahun yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkap ada 4.000 perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia ternyata tidak membayar pajak. Lebih parah lagi, perusahaan berskala internasional itu diketahui telah mangkir pajak selama tujuh tahun (Lihat: Liputan6.com, 4.000 Perusahaan Multinasional Mangkir Bayar Pajak Selama 7 Tahun, 12 April 2013).

Kedua, ketergantungan model ekonomi-ekspor, khususnya bahan mentah. Di pidato Indonesia Menggugat, Sukarno menyebut kelebihan ekspor, atau ekspor melebihi impor, sebagai kondisi ekonomi imperialistik.

“Suatu jajahan yang demikian itu, ekspornya selamanya melebihi impor, kekayaannya yang diangkut keluar selamanya lebih banyak dari harga barang yang dimasukkan,” kata Sukarno.

Sejak zaman kolonial hingga sekarang, Indonesia bergantung pada ekspor bahan mentah: batubara, minyak, bauksit, gas, kakao, biji kopi, kelapa sawit dan karet. Ini yang membuat penerimaan ekspor kita rentang terpukul oleh gejolak harga komoditas dunia. Itulah yang terjadi saat ini: harga komoditas dunia terjun bebas, nilai ekspor Indonesia turut terjun bebas, penerimaan negara pun jatuh.

Disamping itu, ketergantungan ekspor bahan mentah ini sangat merugikan. Pertama, karena tidak diolah di dalam negeri, maka nilai tambah itu dari komoditas itu dinikmati oleh negara/pihak luar. Ironisnya, setelah diolah menjadi barang jadi, kita mengimpornya dengan harga tinggi.

Kedua, karena pengolahannya di luar, maka kita seolah tidak berkepentingan dengan pembangunan industri olahan (hilirisasi). Padahal, industri olahan ini merupakan basis industrialisasi nasional kita. Selain itu, karena pengolahannya di luar, maka penyerapan tenaga kerja dan jam kerjanya dinikmati oleh pihak luar.

Jadi, singkat cerita, ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah ini membuat kekayaan alam kita diobral murah ke pasar global. Kita kehilangan potensi penyerapan tenaga kerja dan nilai tambah (value added).

Ketiga, kebijakan rezim devisa bebas, yang menyebabkan kapital bisa bebas hilir mudik. Akibatnya lagi, banyak dana WNI yang terparkir di luar negeri. Yang lebih ironis, keuntungan dari kegiatan ekspor, yang biasa disebut Dana Hasil Ekspor (DHE), ikut terparkir di luar negeri.

Untuk diketahui, rezim devisa bebas ini termaktub dalam UU nomor 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa bebas, yang notabene buah dari Letter of Intent(LoI) Dana Moneter Internasional (IMF).

Keempat, penguasaan asing atas kekayaan alam dan aset strategis kita berkontribusi pada hilangnya potensi penerimaan negara seandainya dikelola oleh bangsa sendiri.

Tahun 2014 lalu, Abraham Samad bicara tentang potensi pendapatan negara yang hilang akibat tata-kelola Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai asing.

Dia mencontohkan di sektor minyak dan gas. Menurut mantan pimpinan KPK itu, dari 45 blok migas yang saat ini beroperasi di Indonesia, sekitar 70 persen di antaranya dikuasai oleh kepemilikan asing.

Situasi itu makin parah karena banyak pengusaha tambang yang tidak membayar pajak dan royalti ke negara. Akibatnya, berdasarkan hitungan Samad, negara kelihangan potensi penerimaan sebesar Rp 7200 triliun per tahun.

Itu baru di sektor migas. Kalau ditambah dengan batubara dan nikel, kata Samad, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 2000 triliun.

Boleh jadi hitungan angka-angka Samad kurang akurat. Namun, apa yang dia sampaikan benar adanya, faktual.

Itulah yang terjadi pada negeri kita. Kekayaan alam dan sumber daya melimpah, tetapi manfaat dan keuntungannya justru mengalir deras keluar. Kita hanya merasai ampas dan dampak negatifnya, seperti kerusakan ekologi, kekerasan/konflik sosial, korupsi dan kemiskinan.

Kita bangsa yang dianugerahi kekayaan melimpah oleh Tuhan, tetapi gagal mengelolanya dengan baik untuk kemaslahatan rakyat kita. Dan sekarang kita bukannya mengetuk pintu gerbang masyarakat adil dan makmur, tetapi malah kebangkrutan yang menunggui kita di pintu gerbang. Ironis memang!

Rudi Hartono, kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid