GSBI Kecam Ultimatum Polisi Terhadap Pekerja Freeport

Gabungan Serikat Buruh Independen mengecam keras ultimatum polisi yang berkeinginan membubarkan pemogokan buruh PT. Freeport di Check Point 1 Mile 28, Mile 27 dan Gorong-gorong Timika, Papua.

”Kami kira, ultimatum pembubaran ini menggunakan pasal-pasal karet, yaitu pasal 335 KUHP. Ditambah sangkaan pelanggaran atas Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata ketua umum GSBI, Rudi HB Daman, melalui siaran pers, Senin, 1 November 2011.

Menurutnya, dengan menggunakan pasal-pasal di atas, polisi telah menempatkan pekerja Freeport seolah-olah penjahat besar yang perlu mendapat tindakan keras. ”Padahal pemogokan ini murni hubungan industrial. Ini akibat gagalnya perundingan terkait tuntutan upah,” ujar Rudi.

Rudi juga menganggap cara polisi menggunakan UU nomor 9 tahun 1998 sebagai alasan pembubaran sangat salah alamat. ”Polisi Mimika di sini terlihat sangat serampangan dalam mengambil dalil hukum. Justru polisi di sini telah berupaya mengganggu kemandirian serikat buruh,” ujarnya.

GSBI pun mendesak pemerintah pusat,  dalam hal ini Presiden dan Menakertrans, untuk turun dan menyelesaikan langsung konflik industrial antara pekerja dengan PT. Freeport.

GSBI juga mengajak seluruh serikat buruh dan pejuang HAM untuk menggalang dukungan dan mendukung perjuangan buruh PT. Freeport. ”Mari melayangkan surat protes kepada manajemen PT. Freeport, Presiden RI, Menakertrans RI, dan Kepala Kepolisian RI,” kata Rudi.

Seperti diketahui, Polres Mimika telah mengeluarkan ultimatum 2×24 jam terhadap para pekerja Freeport untuk menghentikan pemogokan. “Polisi memberi waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan, kepolisian akan bertindak tegas,” kata Kapolres Mimika, Deny Edward Siregar, dalam surat ultimatumnya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid