FITRA: Piutang Masih Banyak, BBM Seharusnya Tidak Naik

Kebijakan pemerintahan SBY menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menuai kritik. Kali ini kritik dilancarkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Menurut  Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, pemerintah seharusnya tidak perlu menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, kalau alasannya defisit APBN, pemerintah masih  piutang pajak yang cukup besar untuk menutupi subsidi BBM.

“Piutang-piutang tersebut cukup untuk menutupi subsidi, jadi kalau pemerintah mengatakan tidak ada duitnya, piutang ini cukup untuk subsidi dan tidak usah menaikan harga BBM,” kata Ucok di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6/2013).

Menurut Ucok, total piutan pajak lembaga pemerintah hingga per tanggal 31 Desember 2012 mencapai angka Rp 93.468.526.344.200. Sedangkan untuk Desember 2011 jumlahnya mencapai Rp. 108.063.462.383.641.

“Pemerintah malas menagih tunggakan-tunggakan piutang pajak ini. Maka disuruhlah rakyat untuk membayar defisit APBN dengan menaikkan harga BBM,” kata Ucok.

Piutang pajak ini terdiri dari  Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp70,7 triliun dan Rp 86,8 triliun.

Pajak ini merupakan tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2012.

Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp 22,75 triliun dan Rp21,3 triliun. Ini merupakan tagihan pajak yang telah mempunyai surat ketetapan yang dapat dijadikan kas.

Selain itu, ungkap Ucok, pemerintah masih punya piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya juga cukup signifikan. Ini meliputi piutang PNBP pada Kejaksaan sebesar Rp 12,6 triliun. Ini merupakan piutang dari uang pengganti, denda tilang dan sewa rumah dinas.

Kemudian ada piutang PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 9 triliun. Ini merupakan piutang yang berasal dari iuran royalty dan iuran tetap KK/IUP dan PKP2B.

Sementara piutang PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 2,8 triliun yang berasal dari biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pengenaan denda.

Lalu ada piutang PNBP pada Piutang PNBP pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp 2,06 triliun yang berasal dari tunggakan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Lily Nurhayani

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid