FAM Unair: SK DO Rektor Unair Cacat Hukum

SURABAYA (BO)– Aktivis Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) Unair menemukan adanya kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) drop-out terhadap 7 orang mahasiswa.

Dari 7 orang mahasiswa yang di DO, hanya 2 orang yang mendapatkan SK, yaitu Richo Hariyono (Mahasiswa Fisika Unair) dan Yogie Hediansyah (Mahasiswa D3 Perbankan Unair). Sedangkan 5 mahasiswa lainnya sampai saat ini belum mendapat surat apapun, tetapi sudah tidak dibolehkan mengurus administrasi akademiknya.

Lebih parah lagi, SK DO terhadap Richo dan Yogie tidak disertai tanda-tangan Rektor Unair, tidak ada stempel resmi Universitas. Itupun kedua mahasiswa hanya menerima salinan alias fotocopyan.

SK DO itu juga tidak mencantumkan tembusan langsung ke Dirjen Dikti dan Kemendiknas. Lalu, proses pemberian SK ini kepada pihak bersangkutan juga tidak lazim. “Surat itu di dapatkan oleh korban ketika FAM Unair mendampinginya dalam mendialogkan kasus tersebut ke Rektorat. Tidak diberikan langsung ke korban,” kata Mochammad Risallah, ketua FAM Unair, dalam siaran persnya.

FAM Unair pun meragukan tata-administrasi kampus Unair. Mereka juga menyesalkan sikap birokrat kampus yang begitu gampang mengeluarkan mahasiswa.

Seperti dilaporkan Berdikari Online sebelumnya, pihak Unair telah memecat (DO) 7 orang mahasiswanya karena dianggap tidak lolos “evaluasi studi”. Pihak FAM Unair menganggap evaluasi pendidikan tersebut terang menggunakan prinsip pasar bebas yang liberal, yang hanya memberi kesempatan kepada mereka yang kuat saja.

FAM Unair juga menganggap tata-kelola pendidikan di Unair tak ubahnya dengan perusahaan. “Kami mengibaratkan kasus mahasiswa ini seperti halnya ketika pekerja/buruh ketika tidak produktif kemudian di pecat oleh perusahaan,” katanya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid