Dituding Membakar Kampus, Nasib 12 Mahasiswa Tidak Jelas

Karena dituding melakukan pembakaran di kampus, nasib 12 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara sedang digantung oleh pihak rektorat.

Ke-12 mahasiswa itu adalah Jamaludin A.Rahman, Din Sangaji, Muhammad said Abdul latif, LR Selatan, Rudianto sapsuha, andhika Syahputra, Mochtar, Ismit Nengo, M. Mufti, Samsul, Wahyu Magonofirto, dan Sam Hunter.

Pasca kejadian kebakaran tanggal 28 oktober, ke-12 mahasiswa itu tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pengurusan administrasi di kampus.

Akan tetapi, pihak mahasiswa menuding pihak rektor hanya mencari-cari alasan untuk mempersulit mereka dalam pengurusan akademik, sehingga juga sangat sulit bagi mereka untuk mengikuti perkuliahan.

Dua orang lainnya, yaitu Jamaludin A. Rahman dan Din Sangaji, dilarang untuk mengikuti ujian skripsi.

Jamaludin A.Rahman mengganggap pihaknya telah menjadi korban tudingan dari pihak, meskipun belum ada bukti kuat mengenai keterlibatan mereka.

Ia pun meminta penjelasan dari pihak rektorat terkait nasib kegiatan akademik mereka dan sekaligus meminta pembuktian terkait tudingan rektor.

Pembakaran Kampus

Dua minggu sebelum kejadian kebakaran, mahasiswa Universitas Muhammadiyah sedang sedang melakukan perlawanan terhadap kebijakan rektor yang dianggap merugikan mahasiswa.

Pada tanggal 28 oktober itu, mereka sedang menggelar aksi di kampus, namun tiba-tiba terjadi kebakaran di lantai tiga.

Karena kebakaran itu melalap ruangan belajar mereka, maka mahasiswa ini pun bergegas ke lantai tiga untuk menyelamatkan barang-barang mereka.

Dari kejadian itulah muncul tudingan soal mahasiswa yang melakukan pembakaran kampus itu.

Akan tetapi, para mahasiswa menyakini bahwa ini hanya merupakan alibi untuk mematikan demokrasi dan kritisisme mahasiswa di dalam kampus.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid