Dipenjara Empat Bulan Karena Mempertahankan Hak

Keadilan memang tidak gampang berpihak kepada rakyat di negeri ini. Nasib Haji Diana membuktikan hal itu. Ia terpaksa menjalani hidup selama empat bulan di penjara lantaran keputusan hukum yang tidak adil.

Ibu Diana, 46 tahun, adalah pedagang eceran di pasar Pabaeng-baeng. Ibu tiga anak ini sudah berjualan di tempat itu sejak tahun 1981. Tiba-tiba, pada tahun 2009, dilakukan renovasi terhadap pasar Pa’baeng-baeng. Menurut ketentuan, setiap pedagang yang memegang kartu akan tetap punya hak berjualan pasca renovasi.

Tetapi ketentuan itu tidak dijalankan sepenuhnya oleh pengelola pasar. Ibu Diana termasuk salah satu pedagang yang tidak mendapat tempat berjualan pasca renovasi. Ia malah ditawari oleh seorang pengelola untuk membeli salah satu los di pasar itu seharga Rp25 juta.

Karena tidak punya uang, Ibu Diana pun tidak sanggup membeli kios di pasar itu. Ia lalu menyimpan barangnya di emperan khusus PK5. Tetapi pihak kepala pasar saat itu, H Azis Hafid, tetap tidak membolehkan dan meminta agar barang-barang milik Ibu Diana dikeluarkan.

Akhirnya, pada 20 April 2010, sudah tengah malam, barang-barang Ibu Diana dikeluarkan dan dibuang di kanal. Ia pun menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. “Saya melaporkan kejadian itu ke Polisi, tapi tidak ada respon hingga sekarang,” kenang ibu Diana.

Lalu, karena terdesak kebutuhan keluarga, ia meminta pinjaman modal kepada Bank. Hampir setahun ia menunggu kucuran modal itu. Segera setelah mendapat modal, Ibu Diana pun berusaha berdagang kembali.

Tetapi kali ini Ibu Diana mendapat perlakuan yang lebih keji dari pengelola pasar. Saat itu, 23 Maret 2011, petugas pasar melempar keluar barang-barang miliknya. Barang dagangan berupa kopi, minyak, gula merah, dan lain-lain, pun hancur. Kotak hitam berisi uang tabungannya pun raib.

Tidak hanya itu, petugas pasar mengeroyok ibu paruh baya ini. Bahkan, kepala pasar pun turut dalam pengeroyokan itu. Karena berusaha mempertahakan diri, ibu Diana pun mengambil batu kecil dan melemparkannya ke arah kepala pasar. “Karena lemparan batu itu, kepala pasar mengalami goresan kecil di bagian muka,” kata Haji Diana.

Karena kejadian itu, Kepala Pasar pun melaporkan Ibu Diana ke Polisi. Ibu Diana sendiri menderita luka cukup parah di tangannya saat itu. Tetapi polisi segera merespon laporan kepala pasar, dan Ibu Diana pun ditangkap.

Sebelum berproses di pengadilan, Kepala Pasar sempat mengajukan “uang damai” sebesar Rp6 juta. Tetapi Ibu Diana tidak bisa memenuhi usulan itu karena memang tidak punya uang. “Polisi juga pernah minta uang Rp 4 juta kepada saya. Saya tidak tahu untuk apa. Karena tidak punya uang, saya tidak memberi,” ungkap Ibu Diana.

Ibu Diana pun dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Bahkan, anaknya juga ikut dipenjara karena tidak mau terpisah dengan ibunya.

Ibu Diana tidak terima dengan ketidakadilan itu. Ia—bersama aktivis Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI)—berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Saya tidak mau penindasan terhadap saya, juga orang-orang seperti saya, dibiarkan begitu saja,” katanya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid