Puluhan organisasi di Madiun, Jawa Timur, mengeluarkan somasi terkait keberadaan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap sangat anti terhadap kepentingan rakyat banyak.
Menurut Ferman Noel Tellusa, aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), salah satu organisasi yang terlibat dalam menggagas mosi ini, ke-17 raperda tersebut sangat berpotensi membebani kehidupan rakyat banyak dan menyerang hak-hak mendasar rakyat.
“Raperda ini bertentangan dengan filosofi dan semangat UUD 1945,” kata Ferman.
Selain itu, Ferman menambahkan, proses pembuatan raperda ini sama sekali mengabaikan partisipasi rakyat, dan juga terkesan sangat tergesa-gesa dalam proses pembuatannya.
Karena, menurut Firman, banyak pihak mencurigai adanya kepentingan elit dalam proses penyusunan 17 raperda tersebut. Ia pun mengajukan tuntutan agar seluruh raperda anti-rakyat itu segera dibatalkan.
Nantinya, Jika Pemerintah Daerah Madiun tetap mengesahkan ke-17 raperda itu, maka para aktivis dari berbagai organisasi akan mengajukan judicial-review ke Mahkamah Agung (MA).
Puluhan organisasi yang mengajukan somasi itu bergabung dalam aliansi Barisan Rakyat Madiuan (Bara Madiuan). Adapun organisasi yang tergabung, antara lain: Front Merah Putih, PRD Madiun, PMKRI, PMII, LSM Mantra, LSM Abimantarana, Wahana Komunikasi Rakyat, Forum Pemuda Madiun, Madiun Procurement Watch, dan Gerakan Rakyat Madiun.