Dana Ketahanan Energi Digugat!

Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat mendapat gugatan.

Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, mempertanyakan dasar hukum pungutan dana ketahanan energi tersebut.

“Mereka ingin kaya, tapi yang pertama bahwa pungutan Rp 200 sangat janggal. Dasar hukumnya apa?” kata Ferdinand dalam sebuah diskusi di Jakarta, kamis (24/12/2015).

Ferdinand menyangkal alasan Menteri ESDM, Sudirman Said, yang mengatakan alasan pemungutan dana ketahanan energi mengacu pada Undang-undang Nomor 30/2007 tentang Energi.

Menurut dia, UU tersebut tidak mengatakan dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.

Sejak awal, kata Ferdinand, Kementerian ESDM berusaha menggiring harga BBM ke mekanisme pasar. Padahal, menyerahkan harga BBM ke pasar berarti melanggar Pasal 33 UUD 1945.

‎”Kita bilang itu salah karena undang-undang. Pasal 33 sangat tidak mengizinkan itu,” kata dia.

Ferdinand juga menganggap kebijakan Menteri ESDM itu sangat ngawur. Pasalnya, dana ketahanan energi itu justru menempatkan rakyat yang memberi subsidi kepada pemerintah.

“Akhirnya publik hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah. Ada ketidakadilan yang dilakukan pemerintah kepada publik,” ujarnya.

Gugatan keras juga datang dari pengamat ekonomi, Ichsanudin Noorsy. Menurut Noorsy, dana ketahanan energi tidak seharusnya dipungut pemerintah dari masyarakat karena tidak diatur dalam Undang-Undang 30/2007 tentang Energi.

Ia berpendapat, kalaupun kebijakan itu mau diberlakukan untuk pembangunan energi baru dan terbarukan, kebijakan itu lebih tepat jika dipungut dari kontraktor sebagai kompensasi kerusakan alam akibat eksplorasi energi.

“Dana ini tidak seharusnya dipungut dari rakyat. Ini menunjukkan pemerintah tidak simpatik karena di tengah penurunan harga minyak dunia malah menambah beban masyarakat,” kata Noorsy, di Jakarta, Kamis (24/12/2015), seperti dikutip Kompas.com.

Tidak hanya itu, Noorsy juga mempertanyakan nominal pungutan yang ditetapkan pemerintah untuk mengumpulkan dana energi.

“Harga premium turun Rp 150 tapi dipungut Rp 200. Dari mana hitungannya? Kita tidak tahu akuntabilitasnya, dan kapan waktunya dana itu bisa diinvestasikan,” ucap Noorsy.

Untuk diketahui, pada Rabu (23/12/2015), Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah akan memungut dana ketahanan energi.

Besaran dana yang dipungut, yakni yakni sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar. Kebijakan ini akan mulai berlaku tahun depan.

Kementerian ESDM berhitung, dengan pungutan sebesar itu, dana ketahanan energi yang terkumpul sekitar Rp15triliun hingga Rp16 triliun dalam satu tahun.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid