Apa Kabar Renegosiasi Kontrak Karya?

Sejak dikumandangkan Presiden SBY tahun 2011 lalu, rencana renegosiasi kontrak pertambangan dengan sejumlah perusahaan tambang asing sampai sekarang belum jelas alias gelap.

Baru-baru ini, seperti banyak diberitakan media massa, pemerintah belum mencapai kata sepakat dengan dua perusahaan tambang asing terbesar, yakni PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara.

Pada Januari 2012 lalu, Presiden SBY mengeluarkan Kepres no.3 tahun 2012 mengenai pembentukan Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan.

Akan tetapi, seperti biasa, informasi mengenai perkembangan proses ini sangat susah didapatkan. Sudah begitu, proses renegosiasi itu sangat tertutup dan tidak terkontrol oleh rakyat.

Kabarnya, hingga 28 Februari 2012, sudah ada 9 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah setuju seluruh poin renegosiasi.

Lebih lanjut, kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, sudah ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan 5 KK yang belum menyetujui seluruhnya.

Sedangkan untuk PKP2B, sudah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian.

Akan tetapi, lagi-lagi kita hanya ‘dapat cerita’, tetapi tidak mendapatkan data dan informasi yang lengkap: perusahaan mana saja, apa saja item yang direnegosiasi, dimana letak ketidaksepakatannya, dan lain-lain.

Yang jelas, pada saat yang bersamaan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Scot Marcie, menyampaikan harapannya agar tidak ada proses renegosiasi. Tentu saja, ucapan dubes ini mewakili sikap pemerintah AS.

Sudah begitu, bos Freeport dan Newmont juga melontarkan anjuran agar pemerintah Indonesia menghormati kontrak. Artinya, kedua perusahaan tersebut memang tidak menyetujui renegosiasi.

Ada beberapa hambatan pelaksanaan renegosiasi:

Pertama, tekad pemerintah untuk menjalankan renegosiasi sangat tipis. Padahal, urusan renegosiasi adalah soal kedaulatan bangsa. Artinya, jika perusahaan asing tidak memperlihatkan itikad baik, maka pemerintah mestinya berani mengambil langkah-langkah tegas dan radikal.

Kedua, pemerintah masih terjebak dengan retorika korporasi asing, semisal mengenai “contract sanctity” (kesucian kontrak), ancaman menarik investasi, dan ancaman gugatan arbitrase. Terkadang, pemerintah lebih tunduk kepada kontrak—yang notabene bermasalah—ketimbang kepada konstitusi: pasal 33 UUD 1945.

Ini membuat posisi pemerintah sangat lemah di depan korporasi asing. Dalam mengajukan proses negosiasi, misalnya, pemerintah terkesan menunggu “itikad baik” perusahaan asing. Ini pula yang membuat proses renegosiasi tidak menuntaskan persoalan ketidakadilan dalam eksploitasi tambang di Indonesia: korporasi asing tetap sebagai “anak emas”, sedangkan kepentingan nasional tetap “dianak tirikan”.

Ketiga, tidak ada partisipasi rakyat dalam proses renegosiasi ini. Berbagai informasi mengenai proses renegosiasi juga ditutup rapat. Rasa-rasanya, dengan kondisi demikian, kita tidak bisa memastikan apakah pemerintah benar-benar menjalankan proses negosiasi atau hanya berkongkalikong.

Presiden SBY, yang notabene Jenderal bintang empat, tidak punya keberanian sebesar Presiden Argentina, Cristina Fernandez, yang langsung mengumumkan pengambil-alihan 51% saham perusahaan minyak YPF. Padahal, mayoritas saham perusahaan minyak itu dikuasai oleh korporasi asal Spanyol, Repsol.

AGUS CASYONO, Koordinator Kajian dan Bacaan DPN Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid