Apa Itu Trans-Pacific Partnership (TPP) Dan Bahayanya

Tanggal 27 Oktober lalu, di hadapan Presiden Amerika Serikat Barack Obama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya membawa masuk Indonesia ke dalam Trans-Pasific Partnership/TPP.

Ada dua “jualan” Jokowi untuk menggiring Indonesia ke dalam TPP ini: pertama, ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka; dan kedua, Indonesia dengan penduduk sebesar 250 juta merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Keinginan Presiden itu berbahaya. Dan karena itu, kita perlu mengkritisi dan menentangnya. Secara proses, Jokowi melakukan dua kesalahan besar: pertama, keputusan itu tidak melalui konsultasi dengan lembaga parlemen; kedua, Indonesia tidak pernah terlibat dalam negosiasi kesepakatan TPP. Artinya, Indonesia hanya menerima barang jadi, sehingga tidak punya ruang untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya; dan ketiga, belum ada kajian mendalam soal dampak positif dan negatif keterlibatan dalam TPP ini.

Untuk diketahui, kesepakatan TPP ditandatangani di Atlanta, Amerika Serikat, pada 5 Oktober lalu. Ada 12 negara yang turut bergabung dalam kesepakatan ini: Amerika Serikat, Australia, Kanada, Brunei, Chili,a Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam. Ekonomi 12 negara anggota TPP itu mewakili 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.

Proses negosiasi TPP sendiri berlangsung alot. Ada 19 kali proses negosiasi selama kurang lebih 7 tahun. Sudah begitu, kesepakatan itu belum mendapat restu dari parlemen semua negara anggota TPP itu sendiri. Sudah begitu, rakyat dan gerakan sosial di negara anggota TPP, seperti AS, Jepang, Australia, Malaysia, dan lain-lain, menyuarakan penentangan keras terhadap agenda neoliberal ini.

Mengingat bahwa sebagian besar media di tanah air tidak kritis terhadap TPP ini, bahkan terkesan menggiring opini publik menerima mentah-mentah rencana keblinger Presiden Jokowi ini, maka kami akan menyuguhkan beberapa pandangan kritis terhadap TPP dan bahayanya bagi Indonesia.

  1. Proses negosiasi TPP berlangsung sangat tertutup. Dokumen dan detail kesepakatan TPP tidak pernah dibuka untuk publik. Bahkan, berdasarkan pengakuan anggota Senat Amerika Serikat Ron Wyden, mayoritas anggota Kongres AS tidak bisa mengakses dokumen negosiasi TPP. Sebaliknya, 600 perwakilan korporasi, seperti  Halliburton, Chevron, PHRMA, Comcast, dan  Motion Picture Association of America, bebas mengakses dan memberi masukan dalam proses negosiasi TPP tersebut. Beruntunglah, pada tahun 2013 lalu, Wikileaks berhasil membocorkan sejumlah dokumen yang disembunyikan rapat-rapat tersebut.
  2. Anggota Senat yang juga salah satu kandidat Calon Presiden AS dari Partai Demokrat, Bernie Sanders, menyatakan bahwa TPP bukan sekedar perjanjian perdagangan bebas. Ini adalah perlombaan menuju dasar (race-to-the-bottom), sebuah kondisi ketika korporasi berusaha mendapatkan profit/keuntungan lebih besar dengan menurunkan upah dan standar hidup rakyatnya hingga ke titik paling bawah. “TPP sangat didukung oleh Wall Street dan korporasi farmasi raksasa yang percaya profit mereka meningkat jika perjanjian ini diberlakukan,” kata Sanders.
  3. TPP juga mengatur soal hak kekayaan intelektual (HaKI), perluasan pengertian investasi dan perlindungannya, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Investor-State Dispute Settlement(ISDS), privatisasi layanan publik, deregulasi semua aturan yang merintangi investasi dan sirkulasi bebas barang-jasa, dan lain-lain.
  4. TPP memperkuat agenda neoliberalisme (Noam Chomsky). Hampir semua agenda TPP sejalan dengan tiga agenda besar neoliberalisme, yaitu: satu, perdagangan bebas barang dan jasa;dua, sirkulasi bebas kapital; dan tiga, kemerdekaan dalam berinvestasi (Susan George, 1999). Ironisnya, sebagian besar yang diuntungkan oleh agenda neoliberalisme ini adalah korporasi asal AS. TPP akan membuat barang dan jasa Made in America membanjiri negara-negara anggota TPP.
  5. Untuk tujuan itu, TPP akan memaksa negara anggotanya untuk: satu, membongkar semua aturan pajak dan atauran ekspor/impor yang merintangi masuk dan keluarnya barang/jasa. Seperti diklaim oleh AS sendiri, sedikitnya 18.000 aturan pajak di 11 negara anggota TPP akan dibongkar untuk memudahkan masuknya barang AS; dua, menghapuskan 98 persen (targetnya: 0 persen) tarif untuk beragam produk, termasuk susu, daging, gula, beras, produk hortikultura, makanan laut, produk pabrikan, sumber daya alam serta energy; dan tiga, menghilangkan semua kebijakan yang berusaha melindungi produk dalam negeri, termasuk larangan kampanye membeli produk lokal. Dengan begitu, TPP sangat berpotensi menggilas industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  6. TPP juga akan menjamin kemerdekaan investor di atas kepentingan publik dan negara. Di sini ada beberapa yang akan dilakukan: satu, setiap anggota TPP diharuskan membuka semua sektor ekonominya bagi investor asing, termasuk layanan publik (pendidikan, kesehatan, dll) dan barang publik (listrik, air, dll); dua, mempreteli hak istimewa BUMN dan memperlakukannya sama dengan usaha swasta; dan tiga, menderegulasi semua aturan yang menghambat atau merintangi kebebasan berinvestasi, termasuk menghilangkan aturan yang melindungi hak-hak buruh dan proteksi terhadap lingkungan. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Jumaha mengatakan, keterlibatan dalam TPP akan memaksa Indonesia merevisi banyak Undang-Undang (UU)-nya dan konsep kontrol negara sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan kehilangan maknanya.
  7. Dalam TPP, negara yang mengganti atau membuat aturan yang dianggap merugikan kepentingan investor akan digiring oleh investor ke dalam mekanisme Investor-State Dispute Settlement(ISDS). Sudah ada banyak negara yang menjadi korban dari mekanisme ISDS ini. Tahun 2012, perusahaan energi asal Swedia, Vattenfall, menggugat pemerintah Jerman senilai 5 milyar USD karena kebijakannya menghentikan penggunaan energi nuklir. Di tahun 2012 juga, perusahaan pengolah limbah asal Perancis, Veolia, menggugat pemerintah Mesir sebesar 110 juta USD karena kebijakan negeri itu menaikkan upah minimum dan memperbaiki UU ketenagakerjaannya. Atau yang lain, korporasi rokok raksasa Philip Morris menggugat pemerintah Australia sebesar 50 juta USD karena kebijakan melarang merek dagang di pembungkus rokok. Singkat cerita, korporasi punya kekuasaan besar untuk menggugat negara yang mengeluarkan regulasi atau kebijakan yang mengganggu prospek keuntungannya.
  8. TPP juga berimbas pada dunia kesehatan. Pertama melalui privatisasi layanan kesehatan. Kemudian, melalui kebijakan kontrol terhadap HaKI, perusahaan obat besar akan menentukan harga obat untuk memaksimalkan keuntungan mereka dan membatasi akses terhadap obat generik. Médecins Sans Frontières (MSF) menyimpulkan: “perjanjian TPP akan menjadi jalur perjanjian dagan yang paling berbahaya bagi akses obat-obatan di negara berkembang.”
  9. TPP juga berdampak pada dunia pendidikan. Seperti dicatat oleh Partai Sosialis Malaysia (PSM), partai berhaluan sosialis yang getol menolak TPP, bahwa TPP membawa agenda privatisasi dunia pendidikan. Bahkan, menurut sebuah aliansi progressif di Philipina, Bayan USA, TPP masuk ke dalam urusan isian pendidikan, yakni membatasi isian yang menyangkut penanaman kesadaran nasional (Understanding The TPPA, Bayan USA).
  10. TPP juga berpotensi mempercepat pengrusakan terhadap lingkungan. Perjanjian TPP mendorong deregulasi semua aturan, termasuk yang melindungi lingkungan, demi kepentingan bisnis. Organisasi lingkungan seperti Sierra Club memprotes TPP karena membolehkan ekspor gas alam cair dan model ekstrasi kontroversial yang disebut fracking.
  11. Secara geopolitik, TPP merupakan alat bagi Amerika Serikat untuk mengukuhkan dominasi ekonomi dan politiknya di kawasan Asia-Pasifik. TPP tidak memasukkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sekutu terbesar AS, dalam agenda TPP. Padahal, RRT adalah kekuatan ekonomi baru yang berpengaruh pada ekonomi global.
  12. TPP juga mengancam pertanian lokal dan mengorbankan petani. Melalui kesepakatan TPP, produk pertanian negara maju, yang disokong oleh teknologi tinggi dan subsidi, akan membanjiri pasar negara-negara berkembang. Disamping itu, dengan jaminan kuat terhadap HaKI, korporasi besar seperti Monsanto, Bayer, DuPont, dan lain-lain, mengontrol produksi benih.
  13. TPP menjamin arus bebas kapital, termasuk melarang adanya pembatasan repatriasi profit atau dana. Ketentuan ini menyulitkan negara anggota untuk mendorong kebijakan kontrol kapital guna melindungi mata uangnya, membatasi arus keluar-masuk uang panas (hot money), dan memberlakukan pajak atas transaksi keuangan.
  14. TPP juga sangat berdampak pada kaum buruh. Di bawah TPP, setiap negara anggota dilarang membuat aturan atau regulasi yang mengganggu ekspektasi profit investor, termasuk upah dan hak-hak dasar lainnya. Selain itu, investor bisa merelokasi pabriknya kapan saja untuk mencari negara yang menyediakan tenaga kerja murah, akses bahan baku, perizinan dipermudah, dan lain sebagainya.
  15. TPP menempatkan kekuasaan korporasi di atas negara dan warga negara. Lembaga pemantau kebijakan publik Public Citizen menulis di website mereka, bahwa perjanjian TPP menempatkan seorang investor asing setara dengan negara berdaulat. Sebagai contoh, investor bebas menggugat negara berdaulat jika mengeluarkan aturan atau regulasi yang berpotensi mengurangi keuntungan mereka.

Rudi Hartono

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid