Jakarta, berdikari online – Penetapan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian berbagai pihak. Aktivis 98, Herianto, SE, menegaskan kasus tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan program yang dinilai telah memberi manfaat bagi jutaan anak Indonesia.
Menurut Herianto, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi harus berjalan tegas, namun pelaksanaan MBG tetap harus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai program bagus ini mati karena ulah oknum. MBG harus dikawal sampai ke dapur sekolah, bukan cuma di meja rapat,” kata Herianto kepada wartawan di Medan, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung justru harus menjadi momentum memperkuat pengawasan publik terhadap program MBG. Masyarakat, guru, relawan, hingga orang tua murid didorong ikut mengawasi kualitas makanan, porsi, serta pelaksanaan program di lapangan.
Herianto mengatakan MBG telah memberikan dampak nyata bagi keluarga prasejahtera. Selain membantu pemenuhan gizi anak, program tersebut dinilai mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, serta UMKM penyedia bahan pangan.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan korupsi harus dipisahkan dari manfaat program yang dirasakan masyarakat.
“Hukum malingnya, jangan bakar dapurnya. Proses hukum wajib jalan tanpa pandang bulu. Tapi MBG adalah amanah konstitusi untuk mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dalam pelaksanaan program MBG. Pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Herianto menilai transparansi, evaluasi, dan pengawasan publik perlu terus diperkuat agar program MBG berjalan lebih baik. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan bersamaan dengan menjaga keberlangsungan program yang menyasar kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan gizi merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia. Karena itu, proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan tanpa mengorbankan hak anak untuk memperoleh makanan bergizi.
“Anak-anak di pelosok tidak boleh menjadi korban akibat terhentinya program gizi. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya, sementara manfaat program harus tetap dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(Amir)


