Ada 47 Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Tahun 2015

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada 47 kasus kekerasa terhadap jurnalis sepanjang tahun 2015. Namun, LBH pers juga mengakui, kasus kekerasan yang tidak tercatat juga banyak.

“Banyak yang tidak terpublikasi,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, dalam konferensi pers catatan akhir tahun kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dalam catatan LBH Pers, aktor yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah aparat kepolisian, yakni sebanyak 17 kasus. Dari jumlah tersebut, 9 kasus adalah kekerasan fisik dan 8 kasus kekerasan non-fisik.

“Ini membuktikan pada kita bahwa aparat kepolisian belum belajar dari kesalahan,” ujar Kepala Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, seperti dikutip kompas.com.

Asep menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis terus ada karena adanya praktik-praktik impunitas. Situasi itulah yang menyebabkan para pelaku kekerasan tidak diproses sebagaimana mestinya, sehinga kekerasan terhadap jurnalis terus berulang.

Selain aparat kepolisian, aktor lain pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah pelaku tak dikenal (6 kasus), petugas keamanan (4 kasus), pejabat eksekutif (3 kasus), pengusaha (2 kasus), dan kader partai politik (2 kasus).

Dari lokasi kejadian, kekerasan terhadap jurnalis ini tersebar di belasan Provinsi, yakni Papua, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Jakarta.

Namun, daerah yang paling banyak terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah Jakarta dan Papua. Masing-masing 8 kasus dan 5 kasus.

“Jakarta yang disimbolkan sebagai pusat kekuasaan. Jadi tidak mengherankan jika di Jakarta banyak pelanggaran terhadap kebebasan pers,” ujar Asep.

Hanya saja, bagi Asep, Jakarta adalah percontohan bagi daerah-daerah lain di Indonesia. “Kalau di Jakarta saja terjadi, apalagi di daerah yang jauh dari pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pola ancaman terhadap kebebasan pers kini bertambah. Tidak hanya intimidasi terhadap para jurnalis, namun juga kepada para narasumber.

Ia mencontohkan kasus Emerson Yuntho yang dilaporkan oleh Romli Atmasasmita yang dianggapnya kurang mendukung gerakan anti-korupsi.

Selain itu, UU ITE juga menjadi penghalang bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hal ini mengingat karena adanya pasal karet, yaitu pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.

“Apabila kasus ini terus-menerus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada chilling effect, keadaaan dimana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi, sehingga kebebasan pers akan semakin buram,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap agar berbagai pihak menggunakan UU Pers bila bermasalah dengan pers. Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan publikasi tidak akan mendapatkan kendala.

Muhamad Idris

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid