Jakarta, Berdikari Online — Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND), Julfikar Hasan, menyoroti pentingnya realisasi pendidikan gratis dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri (PTN) dalam diskusi refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan pendidikan harus menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terhambat kondisi ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Julfikar dalam diskusi bertema “Demokrasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Republik Indonesia” yang diselenggarakan Aliansi Gelanggang Muda Indonesia (GMI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Julfikar, pendidikan gratis merupakan agenda penting yang perlu dikawal bersama agar tidak berhenti sebagai wacana politik. Pemerintah, kata dia, harus menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, transparan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pendidikan gratis dari TK hingga perguruan tinggi negeri harus didukung dan diperjuangkan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi,” tegas Julfikar.
Ia menilai, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah program yang diluncurkan. Pemerintah juga perlu memastikan keterjangkauan biaya pendidikan, pemerataan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, serta ketersediaan akses bagi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Selain menyoroti pendidikan gratis, Julfikar menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang berlandaskan konstitusi dan mengutamakan kepentingan publik.
Menurutnya, arah kebijakan pendidikan nasional perlu dievaluasi secara kritis agar tidak semakin terjebak dalam orientasi pasar yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas. Pendidikan, kata dia, seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
Julfikar merujuk Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pendidikan dapat diakses secara adil dan tidak ditentukan semata-mata oleh kemampuan ekonomi keluarga.
“Pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi atau kepentingan pasar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Julfikar, regulasi tersebut perlu dievaluasi secara objektif untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi tetap menjamin akses pendidikan, kebebasan akademik, dan pengembangan ilmu pengetahuan, tanpa membebani mahasiswa dengan biaya yang tidak terjangkau.
Dalam pandangannya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga harus menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pembentukan kesadaran kritis. Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pendidikan.
Lebih lanjut, Julfikar menegaskan bahwa realisasi pendidikan gratis membutuhkan perencanaan anggaran yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang dapat diawasi, serta indikator keberhasilan yang terukur. Pemerintah perlu menjelaskan skema pembiayaan, cakupan penerima manfaat, tahapan pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia juga mendorong pelibatan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi rakyat dalam pembahasan kebijakan pendidikan. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah, tetapi juga menjawab persoalan nyata yang dihadapi peserta didik, orang tua, guru, dan mahasiswa.
“Seluruh elemen rakyat harus bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan gratis dan mengawasi pembahasan RUU Sisdiknas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjamin pendidikan yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Julfikar.
Ia menambahkan, pengawasan publik perlu berjalan secara ilmiah dan demokratis, melalui penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kajian akademik, keterbukaan informasi, serta ruang partisipasi yang bermakna. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan diharapkan tidak hanya menjanjikan pemerataan akses, tetapi juga mampu meningkatkan mutu pembelajaran dan mengurangi kesenjangan pendidikan antardaerah.
Melalui forum refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, EN LMND mendorong pemerintah menjadikan pendidikan gratis sebagai agenda prioritas yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Bagi LMND, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh capaian program pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan negara memenuhi hak dasar rakyat.
Julfikar menegaskan, pendidikan yang gratis, bermutu, dan merata merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat demokrasi. Karena itu, komitmen politik pemerintah harus diikuti kebijakan yang nyata, dapat diawasi, dan berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
(Amir)


