Konflik Lahan sebagai Krisis Keadilan Aktual dalam Negara Pembangunan
Dalam diskursus kebijakan publik Indonesia hari ini, perubahan iklim sering diposisikan sebagai ancaman terbesar umat manusia. Ia hadir dalam dokumen perencanaan, pidato pejabat, forum internasional, dan proposal pendanaan global sebagai krisis eksistensial yang menuntut respons segera. Namun pada saat yang sama, di tingkat tapak, konflik lahan terus berlangsung sebagai luka terbuka yang tak kunjung sembuh. Masyarakat adat kehilangan hutan, petani kehilangan tanah, nelayan kehilangan akses pesisir, dan warga desa hidup dalam ketidakpastian hukum yang panjang.
Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan, konflik lahan atau perubahan iklim, bukan sekadar soal teknis kebijakan, melainkan persoalan etika politik dan legitimasi negara. Dalam konteks Indonesia, konflik lahan bukan fenomena pinggiran, melainkan struktur permanen dari model pembangunan sejak Orde Baru hingga kini. Konsesi kehutanan, perkebunan skala besar, pertambangan, kawasan industri, hingga proyek infrastruktur strategis nasional hampir selalu beririsan dengan penguasaan tanah dan ruang hidup rakyat.
Secara normatif, filsafat keadilan memberikan landasan kuat untuk mendahulukan konflik lahan. John Rawls, dalam A Theory of Justice, menegaskan bahwa ketidakadilan yang nyata dan berlangsung tidak boleh dibenarkan oleh janji manfaat kolektif di masa depan. Amartya Sen kemudian memperkuat argumen ini dengan kritik terhadap pendekatan keadilan ideal yang mengabaikan penderitaan aktual. Dalam konteks Indonesia, konflik lahan bukan risiko abstrak, melainkan pengalaman hidup sehari-hari, seperti halnya penggusuran, kriminalisasi, kemiskinan struktural, dan trauma sosial.
Negara, dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, memiliki kewajiban konkret terhadap persoalan ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak berbicara tentang karbon, emisi, atau target global, melainkan tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan wilayah hak masyarakat adat. Artinya, konflik lahan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi persoalan konstitusional.
Ketika negara menunda penyelesaian konflik lahan demi agenda lain, termasuk agenda iklim, negara sedang menangguhkan kewajiban dasarnya sendiri. Di sinilah letak problem utama pendekatan iklim yang tidak berangkat dari keadilan agraria. Ia berpotensi mengubah negara dari pelindung warga menjadi pengelola krisis global yang abai terhadap penderitaan lokal.
Sementara itu, dalam perspektif political ecology, konflik lahan bukan hanya persoalan distribusi tanah, melainkan ekspresi relasi kuasa antara negara, modal, dan masyarakat. Blaikie dan Brookfield telah lama menunjukkan bahwa degradasi lingkungan selalu berkelindan dengan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Di Indonesia, konflik lahan hampir selalu terjadi di wilayah yang kaya sumber daya alam dan menjadi sasaran ekspansi kapital ekstraktif. Dengan demikian, konflik lahan adalah indikator paling awal dari krisis ekologis yang lebih luas.
Mendahulukan penanganan konflik lahan berarti mengakui bahwa pembangunan tidak netral, dan bahwa krisis iklim tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir dari keputusan-keputusan konkret tentang siapa yang berhak atas tanah, siapa yang boleh mengekstraksi, dan siapa yang menanggung risikonya. Tanpa pembenahan pada level ini, kebijakan iklim akan berdiri di atas fondasi yang rapuh secara moral dan politik.
Perubahan Iklim, Green Governance, dan Bahaya Solusi Tanpa Keadilan Agraria
Tidak dapat disangkal bahwa perubahan iklim merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Banjir, kekeringan, kenaikan muka air laut, dan krisis pangan semakin nyata. Namun masalah muncul ketika perubahan iklim diperlakukan sebagai krisis tunggal yang berdiri sendiri, terlepas dari sejarah penguasaan lahan dan struktur ekonomi-politik yang melahirkannya.
Dalam tata kelola lingkungan global, muncul kecenderungan kuat untuk mendorong solusi berbasis pasar dan teknokrasi: perdagangan karbon, offset emisi, konservasi berbasis proyek, dan energi hijau skala besar. Di atas kertas, solusi ini tampak rasional. Namun dalam praktik Indonesia, ia sering bersinggungan langsung dengan konflik lahan baru atau memperdalam konflik lama.
Pengalaman skema REDD+, proyek konservasi berbasis karbon, dan pengembangan energi terbarukan menunjukkan pola yang konsisten: wilayah yang dianggap strategis secara ekologis seringkali adalah wilayah adat atau ruang hidup masyarakat lokal. Ketika kebijakan iklim tidak didahului oleh pengakuan hak atas tanah dan mekanisme persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC), maka kebijakan tersebut berubah menjadi bentuk baru perampasan yang dilegitimasi oleh bahasa lingkungan.
Naomi Klein menyebut fenomena ini sebagai paradoks besar krisis iklim. Karena solusi yang ditawarkan dapat dianggap justru mereproduksi logika kapitalisme yang sama, menyebabkan krisis tersebut. Jason W. Moore bahkan lebih tajam dengan menyebutnya sebagai kelanjutan kolonialisme ekologis, di mana wilayah Global South dijadikan penyangga krisis lingkungan Global North. Indonesia, dengan kekayaan hutannya, berisiko diposisikan bukan sebagai subjek keadilan iklim, melainkan sebagai penyedia jasa lingkungan bagi kepentingan global.
Dalam kerangka hak asasi manusia, pendekatan ini bermasalah. Henry Shue menegaskan bahwa hak atas subsistensi, termasuk tanah dan penghidupan adalah hak dasar yang menjadi prasyarat bagi pemenuhan hak lain. Kebijakan iklim yang mengorbankan hak ini, bahkan demi tujuan global yang mulia, kehilangan legitimasi moralnya. Tidak ada keadilan iklim yang sah jika ia dibangun di atas ketidakadilan agraria.
Dari sudut pandang negara, kegagalan mendahulukan penanganan konflik lahan juga merupakan kegagalan strategis. Konflik sosial yang berkepanjangan melemahkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim. Masyarakat yang kehilangan tanah tidak memiliki daya tahan ekonomi, sosial, maupun ekologis untuk menghadapi krisis iklim. Sebaliknya, berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah dengan penguasaan lahan yang adil dan pengakuan hak adat justru memiliki tingkat deforestasi lebih rendah dan ketahanan ekologis lebih tinggi.
Dengan demikian, mendahulukan penanganan konflik lahan bukanlah pengingkaran terhadap urgensi iklim, melainkan prasyarat bagi kebijakan iklim yang efektif. Dan pada konteks Indonesia, reforma agraria, penyelesaian konflik lahan, dan pengakuan hak masyarakat adat bukan agenda terpisah dari kebijakan iklim, melainkan fondasinya.
Singkatnya, jika negara dipaksa memilih satu prioritas dalam kondisi keterbatasan politik dan sumber daya, maka konflik lahan harus didahulukan. Alasannya bukan pragmatis semata, melainkan normatif, struktural, dan konstitusional. Perubahan iklim memang mengancam masa depan, tetapi konflik lahan menghancurkan masa kini. Negara yang mengorbankan keadilan hari ini demi janji keselamatan esok hari sedang membangun masa depan di atas puing-puing legitimasi.
Sebagaimana dapat dirumuskan secara tegas bahwa tidak ada tindakan iklim yang sah tanpa keadilan agraria, dan di Indonesia, keadilan agraria bukan pilihan kebijakan, melainkan mandat sejarah dan konstitusi.
Rinaldi, S.Sos., S.H., Penulis merupakan Deputi Bidang Tani PP Serikat Tani Nelayan


