Warga Puosu Jaya Tuntut Ganti Rugi Lahan

Sedikitnya 150-an orang warga Puosu Jaya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mendatangi kantor DPRD Kendari, pagi tadi (16/8). Mereka menuntut ganti-rugi atas lahan mereka yang dijadikan markas Brimob Sultra.

Pada saat menggelar aksi, DPRD Sultra sedang menggelar Rapat Paripurna menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI. Tetapi massa menuntut agar DPRD segera memediasi sebuah pertemuan dengan menghadirkan Gubernur Sultra, Polda Sultra, masyarakat pemilik tani, dan pendamping warga (LMND dan LBH Kendari).

Pasalnya, saat menggelar aksi di Markas Polda Sultra akhir Juli lalu, Kadiv Humas Polda Sultra menjanjikan  akan memediasi sebuah pertemuan yang melibatkan Polda Sultra, Brimobda Sultra, Pemprov Sultra, dan warga pemilik lahan. Sayang, janji itu tidak pernah ditepati.

Menanggapi aksi ini, pihak DPRD pun mengutus seorang wakilnya, Harun Rahim, ketua Komisi I DPRD, untuk menemui massa. Pertemuan pun digelar di depan sekretariat DPRD Sultra.

Tetapi, Harun Rahim sebagai ketua Komisi I DPRD tidak bisa menjanjikan kapan pertemuan mediasi itu bisa dilakukan. Kontan saja, warga pun mencemooh anggota DPRD asal partai Demokrat ini.

Kadir, perwakilan warga Puosu Jaya, mengultimatum: pertemuan mediasi harus digelar paling lambat seminggu setelah lebaran Idul Fitri mendatang.

DPRD berjanji akan memediasi sebuah pertemuan, tetapi belum bisa memastikan jadwalnya. DPRD juga mengaku akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu.

Perampasan Lahan

Warga Puosu Jaya mulai menempati lahan itu sejak 1930-an. Sejak itu, masyarakat mengelolah lahan itu secara turun-temurun.

Akan tetapi, pada tahun 1977, ketika Desa Puosu jaya berstatus desa resmi, Kepala Desa menyerahkan 120 hektar tanah masyarakat kepada Polri, tanpa sedikitpun pemberitahuan kepada pemiliknya.

Masyarakat sendiri baru menyadari bahwa tanahnya  itu telah dirampas Polda ketika berusaha memagari lahan itu. “Setiap kami mendirikan pagar, orang Polsek selalu mencabutnya,” kata Kadir menuturkan.

Pada tahun 1979, ketika mengetahui tanahnya sudah beralih ke tangan Polda, warga pun mengadukan keberatan kepada Kepala Desa. Tetapi pengaduan masyarakat itu tidak pernah mendapat respon pejabat setempat.

Lalu, pada tahun 1980, terbitlah SK Kepala Daerah (Bupati) saat itu perihal status tanah seluas 120 hektar itu sebagai tanah negara. Akan tetapi, dalam SK tersebut ada ketentuan, bahwa pihak Kepolisian harus mengganti lahan dan tanaman milik masyarakat.

Juga, kalau tiga tahun tanah itu ditelantarkan, maka tanah itu boleh dikembalikan kepada pengusaan masyarakat. Karena dasar itu, ditambah tidak ada niat penyelesaian masalah dari kepolisian, warga pun berusaha mengolah kembali lahan milik mereka tersebut.

Karena tindakan itu, warga selalu mendapat intimidasi dan teror. Berkali-kali warga bergantian dipanggil oleh Polres. “Kami dituduh menyerobot tanah. Padahal, itu tanah kami sendiri,” kata Kadir.

Tetapi warga tidak surut, mereka terus berjuang. Hingga, pada tahun 1996, kasus ini mendapat respon dari Wakil Presiden saat itu, Try Sutrisno, dan juga Ketua DPRD Sultra. Wapres pun memerintahkan inspektorat Kota Kendari untuk meninjau kembali tanah tersebut.

Hasil investigasi Inspektorat menyimpulkan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat (ahli waris) yang telah diolah secara turun-temurun. Demikian juga dengan hasil investigasi dari DPRD, juga menyimpulkan hal yang sama.

Lalu, pada tahun 1998, terjadi pertemuan Tripartit antara Polri, Pemda Tk. II Kendari, dan masyarakat Puosu Jaya. Hasil pertemuan itu memerintahkan kepada Kapolda Sultra untuk segera membebaskan lahan masyarakat (ganti-rugi). Tetapi hal itu juga tidak membuahkan hasil.

Karena itu, seolah semua jalan negosiasi sudah tertutup, maka warga Puosu Jaya pun melakukan perlawanan. Mereka pun berkali-kali menggelar aksi massa.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid