Warga kampung Nagrak, kelurahan Periuk, kota Tangerang, Banten, menolak pembangunan Rumah Sakit Hermina. Pasalnya, proyek pembangunan yang melibatkan PT Medikaloka Kotabumi ini tidak sesuai prosedur dan belum mendapat persetujuan warga.
“Ada proses meminta tandatangan warga. Tetapi diberitahu tandangan itu untuk sembako. Tidak diberitahu kalau itu untuk persetujuan pembangunan rumah sakit,” jelas Koordinator Warga, Heri Hidayat, kepada berdikarionline.com, Rabu (8/4/2020).
Selain persoalan itu, lanjut Heri, dalam dokumen persetujuan itu ada pemalsuan tanda tangan warga. Ditambah lagi, lokasi pembangunan rumah sakit itu sangat berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, hanya berjarak 1,5 meter.
Masalahnya, kendati belum mendapat persetujuan warga, bahkan mendapat banyak penolakan, proyek pembangunan rumah sakit tersebut tetap dilakukan oleh PT Medikaloka.
Untuk menyuarakan penolakan itu, warga pun mendatangi Polres Metro Kota Tangerang, Selasa, 7 April 2020. Sekitar jam 9 pagi, sekitar 10 orang perwakilan warga terdampak tiba di Polres Metro Tangerang.
“Kami tidak datang beramai-ramai, meski ada 95 warga yang telah turut menandatangani menolak Pembangunan Rumah Sakit Hermin. Sebab, kami menghormati Maklumat Kapolri terkait pencegahan Covid-19, ” terang Heri Hidayat yang dipercaya warga menjadi juru bicara.
“Tujuan kami ke sini yaitu hendak membuat Laporan Pengaduan Penolakan Pembangunan Rumah Sakit Hermina oleh PT Medika Loka Kutabumi,” tambahnya.
Dalam proses pelaporan itu, warga diterima oleh Reskrim. Selanjutnya, warga diminta untuk memastikan dokumen diklaim palsu, dengan mengonfirmasi keasliannya ke pejabat-pejabat yang telah menandatangani dokumen tersebut, seperti RT. RW, Kelurahan, camat dan Binamas.
AJ SUSMANA
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid