Pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia yang baru berumur sehari sudah berhasil merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Dasarnya: UUD 1945. Ia dengan segera menjadi pelengkap berdirinya negara Republik Indonesia itu.
Pada saat pembuatannya, sebagian besar gagasan yang membentuknya adalah anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Para perumusnya pun adalah para pendiri bangsa yang sangat anti-kolonialis.
Tidak salah kemudian jika di dalam UUD 1945 terdapat semangat anti-kolonialisme dan anti-imperialisme yang kuat. UUD itu menegaskan berdirinya negara baru di bekas kekuasaan Hindia-Belanda. Dalam bagian pembukaannya, terdapat sebuah deklarasi untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia dan hak setiap bangsa untuk merdeka.
Di dalam batang tubuhnya, UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang sangat progressif, seperti jaminan kebebasan beragama, berkumpul dan menyatakan pendapat, serta jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.
Dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 33 UUD 1945, ditetapkan azas perekonomian Indonesia merdeka dan bagaimana proses perekonomian semestinya diselenggarakan. Di situ dikatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tetapi, sejak 66 tahun yang lalu sampai sekarang, UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pada masa orde baru, UUD 1945 selalu disebut oleh pejabat dan dihafalkan oleh murid-murid di sekolah, tetapi praktek penyelenggaraan negara sama sekali bertolak belakang dengan UUD 1945.
Sekarang, nasib UUD 1945 mengalami nasib lebih naas lagi. Selama kurun waktu 1999-2004, UUD 1945 sudah empat kali amandemen. Menurut Permadi, yang saat itu menjabat anggota DPR-RI, seharusnya amandemen terhadap UUD 1945 saat itu hanya bersifat addendum. Artinya, amandemen tidak melakukan perubahan, melainkan melakukan penambahan-penambahan.
Akan tetapi, sebagaimana diakui Permadi, amandemen terhadap UUD 1945 telah berusaha melucuti semangat revolusioner dan anti-kolonialismenya. Apalagi, ada keterlibatan lembaga asing, dalam hal ini NDI (National Democratic Institute), dalam proses amandemen itu.
Intervensi asing dalam amendemen UUD 1945 tercium dalam lusinan Letter Of Intent (LOI) dan Memorandum of Understanding (MOU) antara pemerintah Indonesia dengan International Monetery Fund (IMF).
Lalu, melalui peran aktif Bank Dunia dan lembaga asing lainnya, DPR telah menghasilkan puluhan produk Perundang-Undangan yang membawa semangat liberalisme dan sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Anehnya, baik amademen UUD 1945 maupun penyusun UU yang pro-neoliberal itu, tidak satupun yang melalui konsultasi dengan rakyat atau referendum. Semuanya dilakukan secara sepihak, yakni melalui parlemen.
Situasi ini kian diperparah dengan kelahiran Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah lembaga bentukan reformasi yang punya kewenangan melakukan pengujian terhadap Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Masalahnya, tafsir hakim MK terkadang melenceng dari semangat filosofis UUD 1945 itu sendiri.
Sebagai contoh: ketika Serikat Pekerja PLN mengajukan uji materi terhadap UU nomor 30/2009 tentang ketenagalistrikan karena dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 (ayat 2). Dalam penafsiran MK, pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%, bahkan boleh dibawah 50%.
Paradigma dan kerangka filosofi yang menguasai kepala MK adalah liberalisme dan kapitalisme. Sementara mereka diberi kewenangan luas biasa untuk menjadi lembaga satu-satunya dalam menafsirkan UUD 1945. Inilah proses penghancuran dan pelucutan konstitusi itu.
Hari ini, 18 Agustus 2011, di tengah kepungan neokolonialisme, bangsa Indonesia merindukan konstitusi nasionalnya yang asli: UUD 1945. Kalaupun ada bagian dalam UUD 1945 yang tidak sesuai dengan napas jaman, maka kita dapat saja mengubahnya tetapi harus dengan partisipasi rakyat (referendum).
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid