UU Pengadaan Tanah Berbau Kolonial

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memperlihatkan keberpihakannya kepada agenda neoliberal. Pada hari Jumat, 16 Desember 2011, DPR mengesahkan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bagi banyak pihak, UU itu sangat berpihak kepada kepentingan pemilik modal dalam penyediaan tanah.

Sebelum UU itu disahkan, berbagai organisasi gerakan rakyat, khususnya serikat tani, sudah menyampaikan penolakan keras. Mereka menganggap UU itu berpotensi melegalkan perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan. Di sini, pengertian pembangunan bisa diperluas pengertiannya dan disamakan dengan investasi.

Dengan demikian, UU ini sebetulnya berlawanan dengan konstitusi: UUD 1945. Jika mengacu pada konstitusi, pengadaan tanah mestinya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya kaum tani. Sementara dalam UU yang baru ini, tanah rakyat bisa dirampas paksa kapan saja demi kepentingan pemilik modal.

Sebetulnya, sudah lama para pemodal berkeinginan adanya regulasi yang memudahkan pembebasan lahan. Mereka tidak mau kepentingan modalnya terhalangi oleh perlawanan kaum tani dan rakyat pada umumnya. Karena itu, sebagai tuan, mereka meminta pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi tersebut.

Akhirnya, untuk memenuhi permintaan itu, pemerintah membuat Perpres Nomor 35/2005, yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Mungkin, bagi pemilik modal, Perpres itu dirasa belum kuat secara hukum untuk memayungi kepentingan modalnya, sehingga didesakkanlah pembuatan UU baru.

Perlu diketahui, sejak pemerintah agressif memfasilitasi kepentingan pemilik modal, kasus perampasan tanah rakyat juga terjadi dimana-mana. Untuk tahun 2010, menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), luas areal tanah yang mengalami sengketa agraria mencapai 535.197 hektare. Sebagian besar konflik itu dipicu oleh kebutuhan pengadaan lahan untuk perkebunan besar dan pembangunan fasilitas umum, serta sarana perkotaan di seluruh Indonesia.

Jika dirinci, maka berbagai konflik itu meliputi sengketa atas lahan perkebunan besar (45 kasus), pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41), kehutanan (13), pertambangan (tiga), pertambakan (satu), perairan (satu), dan lainnya (dua). Tetapi, ini baru yang terdata dan terkampanyekan di media. Belum mencakup kasus perampasan tanah rakyat lainnya yang tidak terpublikasi dan tidak tercatat.

Banyak sekali teritorial (tanah dan laut) Indonesia yang sudah jatuh ke tangan asing melalui KK Migas, KK Pertambangan, HGU Perkebunan, dan HPH Hutan.  Menurut Salamuddin Daeng, seorang peneliti dari Institute For Global Justice (IGJ), setidaknya 175 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai oleh asing. Sementara jumlah petani gurem dan petani tak bertanah makin meningkat. Setidaknya 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani tak bertanah dan petani gurem.

Dalam banyak kasus, proses perampasan tanah rakyat itu juga disertai kekerasan. Pihak perusahaan, yang membekali diri dengan ijin dari pemerintah dan UU, menggunakan apparatus kekerasan negara atau pam swakarsa untuk mengusir paksa kaum tani dari tanah dan pemukimannya. Tidak sedikit adegan pengusiran itu yang diwarnai pembunuhan, penangkapan, dan berbagai tindakan kekerasan lainnya.

UU Pengadaan Tanah yang baru ini jelas berbau kolonialistik. Dulu, ketika kolonialisme masih bercokol, pemerintah kolonial juga membuat UU pertanahan yang memudahkan perampasan tanah rakyat untuk kepentingan modal swasta. Karenanya, ketika menyampaikan pidato pembelaan di depan pengadilan kolonial, Bung Karno menyebut perampasan sumber daya alam ini sebagai salah satu ciri dari kolonialisme dan imperialisme.

DPR telah menjadi alat kolonialisme. Sebelumnya, DPR juga punya andil dengan meloloskan 70-an UU pro neoliberal lainnya. Ironisnya, berbagai kebijakan neoliberal itu tidak mendapat hambatan berarti di dalam parlemen. Artinya: di parlemen hampir tidak ada lagi partai yang berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional.

UU Pokok Agraria 1960 yang jelas-jelas turunan pasal 33 UUD 1945 justru diabaikan dan tidak pernah dilaksanakan pemerintah. Padahal, seperti dikatakan Bung Karno, UUPA 1960 bertujuan menghapus sisa-sisa praktek kolonialisme dan feodalisme dalam urusan pertanahan dan agraria di Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid