Serikat Tani Nasional mengeritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang rencananya akan disahkan pada 24 September mendatang.
Menurut Ketua Umum STN Ahmad Rifai, RUU Pertanahan kembali menghidupkan konsep pertanahan warisan kolonial, yakni domein verklaring, yang menempatkan Negara menguasai tanah-tanah tak bertuan dan terlantar dan paling berhak atas pemanfaatan dan pengelolannya.
“Hak menguasai Negara itu kemudian diperhalus dengan istilah hak pengelolaan, yang didalamnya bicara peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” kata Ahmad Rifai kepada berdikarionline.com, Jumat (20/9/2019).
Masalahnya lagi, lanjut Ahmad Rifai, dalam RUU pertanahan hak pengelolaan dari Negara itu bisa diserahkan ke pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
“Ini sama persis dengan prinsip Domein Verklaring zaman Belanda, pemerintah menguasai tanah yang tak bisa dibuktikan pemilikannya oleh masyarakat dan kemudian diserahkan ke pihak swasta,” tegasnya.
Apalagi, kata Ahmad Rifai, dalam RUU Pertanahan juga diatur soal Lembaga Pengelola Tanah, yang berfungsi tak ubahnya Bank Tanah, yang menyediakan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk kepentingan investasi.
“Di RUU kan diatur juga pengadaan tanah bagi pembangunan untuk investasi,” ungkapnya.
Menurut Rifai, persoalan mendasar dari pertanahan, yaitu memastikan hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap tanah, justru tidak diatur secara detail dan tegas dalam RUU Pertanahan.
Masalahnya lagi, kata Rifai, kendati RUU Pertanahan menyinggung soal reforma agraria, tetapi tidak mendetail dan hanya menyalin Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Jadi hanya semacam tempelan, tidak menjelaskan tentang bagaimana reforma agraria dijalankan, dari prinsipnya, mekanismenya, lembaga yang memimpin agenda ini, target-targetnya, pendanaannya, dan lain-lain,” paparnya.
Masalah lainnya, tutur Rifai, RUU pertanahan hanya melihat persoalan konflik agraria sebagai sengketa tanah biasa, sehingga solusinya hanya pembentukan lembaga Pengadilan Pertanahan.
“Padahal konflik agraria itu punya dimensi ekonomi-politik, yang seringkali melibatkan pemilik modal dan negara versus rakyat kecil. Jadi, tak bisa diselesaikan dengan pengadilan biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifai membeberkan potensi kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, maupun pejuang agraria, yang terseret dalam konflik agraria.
“RUU ini justru berpotensi mengkriminalisasi korban konflik agraria, yaitu petani dan masyarakat adat, dengan tuduhan menghalangi petugas/aparatur hukum ataupun tuduhan permufakatan jahat,” jelasnya.
Rifai juga menggarisbawahi hilangnya peran hukum adat sebagai dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah sebagaimana dimandatkan dalam pasal 5 UUPA 1960.
Karena berbagai persoalan di atas, Ahmad Rifai menegaskan sikap organisasnya, Serikat Tani Nasional (STN), yang menolak pengesahan RUU Pertanahan.
Ia mendesak pemerintahan Jokowi dan DPR membatalkan agenda pengesahan RUU Pertanahan, sebelum ada pembahasan ulang terhadap isian RUU tersebut dengan melibatkan masyarakat luas, termasuk petani dan masyarakat adat.
Ia juga menegaskan, penyusunan RUU Pertanahan tidak boleh melenceng, apalagi membunuh, prinsip-prinsip atau jiwa politik pertanahan yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mahesa Danu
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid