SPI: Kembalikan Fitrah Koperasi yang Berasaskan Kekeluargaan

Tepat pada Hari Koperasi yang ke- 57 atau sejak penyelenggaraan Kongres Koperasi Pertama 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, gerakan koperasi Indonesia hingga saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit di tengah arus liberalisasi perdagangan, jasa dan investasi dibawah rezim WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas), CEPA (Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh), dan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Mei 2014 yang membatalkan UU Koperasi nomor 12 tahun 2012 merupakan angin segar bagi gerakan koperasi di Indonesia, termasuk bagi petani dan nelayan. Maklum, UU tersebut telah mengubah karakter koperasi dari gotong-royong dan kekeluargaan menjadi berkarakter Persero, berorientasi pada pencarian keuntungan, dan dan berdasarkan modal yang disertakan.

“Tentu saja kita, rakyat, petani dan nelayan, harus mengawal perbaikan untuk memastikan mandat MK tersebut dijalankan. Termasuk dalam hal ini adalah mencermati apa yang akan disampaikan oleh Presiden SBY dalam Perayaan Tingkat Nasional Hari Koperasi, hari ini, 15 Juli 2014, di Medan Sumatera Utara,” kata Henry di Jakarta, Selasa (15/07).

Henry menegaskan, momentum Hari Koperasi tahun ini bisa dijadikan pemerintah untuk kembali menyusun atau memperbaiki UU Koperasi tersebut sesuai dengan mandat dari Hasil keputusan MK tersebut dan filosofi Koperasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pengembangan koperasi berdasarkan azas kekeluargaan yang merupakan bentuk unit usaha yang paling sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan para founding fathers negara ini,” tutur Henry.

Lebih jauh, ia menjelaskan, gerakan koperasi saat ini memang dihadapkan pada permasalahan internal, seperti permodalan dan kualitas sumber daya manusia. Ia berharap ada perbaikan manajemen organisasi dan pengembangan usaha untuk untuk mendongkrak aset dan putaran usaha yang bermanfaat bagi anggota koperasi.

Ia juga menilai, kebijakan perbankan sekarang ini sangat tidak berpihak kepada pembangunan dan pengembangan koperasi di kalangan kaum tani dan nelayan. Menurutnya, kredit koperasi yang macet di kalangan petani lebih banyak diakibatkan oleh tingkat kemiskinan di daerah pedesaan. Akibatnya, para petani menggunakan dana usaha koperasi untuk kebutuhan konsumsi.

“Hal ini wajar karena semakin miskin, semakin besar pula penggunaan uang rumah tangganya untuk konsumsi. Di sisi lain, dana milyaran rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk koperasi, seperti Koperasi Usaha Tani ( KUT), juga tidak cemerlang perkembangannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Henry berharap agar Presiden terpilih kedepan bisa memberikan peran lebih kepada koperasi dan melahirkan kebijakan sektor pertanian yang pro kepada petani kecil.

“SPI berharap presiden yang terpilih akan mampu menerapkan koperasi sebagai dasar sistem ekonomi rakyat Indonesia. Supaya berkontribusi terhadap turunnya angka kemiskinan di pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa yang mayoritas kaum tani,” tambahnya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid