Solidaritas Bima: Mahasiswa Nyalakan 1000 Lilin Di Siantar Dan Bau-Bau

Solidaritas untuk perjuangan rakyat Bima terus mengalir di berbagai daerah. Tadi malam, mahasiswa di Siantar, Sumatera Utara, dan di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, juga menggelar aksi solidaritas untuk rakyat Bima.

Aksi solidaritas Bima di Siantar digelar oleh puluhan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Mereka menggelar aksinya di depan Mapolresta Pematang Siantar.

Dalam aksinya, puluhan aktivis LMND ini membakar 1000 lilin sebagai ungkapan solidaritas dan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Bima. “Perjuangan rakyat di Bima adalah bagian dari perjuangan seluruh rakyat Indonesia melawan neokolonialisme,” ujar Jonggi Gultom, aktivis LMND yang memimpin aksi ini.

Jonggi mengingatkan, kejadian seperti di Bima banyak juga terjadi di tempat lain di Indonesia. Hal itu dimungkinkan, kata dia, karena pemerintahan sekarang, dari pusat hingga daerah, mengabdi kepada ekonomi neokolonialisme.

Dalam aksi itu, LMND Siantar menuntut agar Kapolri, Kapolda NTB, dan Kapolresta Bima segera mengundurkan diri. Mereka juga menyerukan agar Bupati Bima Ferry Zulkarnain dipaksa mundur dari jabatannya.

“Bupati Bima adalah contoh raja kecil yang menjadi abdi setia neokolonialisme. Ia harus diturunkan dari jabatannya,” kata Jonggi.

Aksi LMND Siantar ini sempat mengalami kericuhan kecil. Sejumlah anggota Kepolisian mempersoalkan aksi di malam hari. Katanya, UU melarang orang menggelar aksi protes pada malam hari.

Sementara itu, di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, puluhan aktivis LMND dan PRD juga menggelar aksi solidaritas untuk rakyat Bima. Aksi ini juga melibatkan komunitas pengamen jalanan Bau-Bau.

Mereka menggelar aksi di sejumlah tempat. Dalam aksi itu, para aktivis mengecam perlakuan represif kepolisian saat membubarkan aksi pendudukan rakyat di pelabuhan Sape, Bima.

“Tidak ada alasan Polisi menggunakan kekerasan, apalagi timah panas, untuk menghentikan protes rakyat. Sebab, protes rakyat adalah ekspresi dari kemarahan mereka atas perampasan tanah dan sumber daya alam oleh pihak kolonialis,” ujar Dhedy Feriyanto, aktivis LMND Bau-Bau.

Ia mengingatkan sejumlah pasal-pasal dalam konstitusi yang menjamin hak rakyat secara penuh dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam. Salah satunya adalah pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (3) dikatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dengan berpegang pada ayat itu, kata Dhedy Ferianto, penggunaan tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya mestinya mengutamakan rakyat, bukan perusahaan swasta.

Dalam aksi ini, mahasiswa membakar sejumlah ban bekas sebagai simbol protes. Mereka juga membakar foto Presiden SBY, karena dianggap kebijakannya terlalu melayani kepentingan pemilik modal asing. Mereka juga membakar foto sejumlah pejabat Polri, seperti Kapolri dan Kapolda NTB, yang dianggap bertanggung-jawab atas kekerasan Polisi di Bima.

BAKRI | MUHAMMAD AL -IHSAN

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid