Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap tanggal 24 September, merujuk pada hari pengesahan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA merupakan pijakan formal bagi revolusi di sektor agraria, yaitu penjungkirbalikan model pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum feodal maupun kolonial (Agrarische Wet 1870).
UUPA tak hanya menjamin hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga memperjuangkan keadilan agraria sebagai pijakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Nah, seperti apa sejarah lahirnya UUPA 1960 ini? Ini secuil kisahnya.
Dalam hukum adat nusantara yang asli, menurut Mohammad Hatta, tanah diperlakukan sebagai hak milik masyarakat atau desa. Saat itu, tanah tidak boleh menjadi objek perniagaan.
“Orang-seorang berhak memakainya sebanyak yang perlu baginya dan keluarganya. Hanya tak boleh menjualnya. Kalau tidak dipakai lagi, tanah itu kembali ke masyarakat,” kata Hatta.
Di masa kerajaan feodal pun, konsep kepemilikan ala barat juga belum dikenal. Memang, ada klaim kepemilikan tanah oleh penguasa atau raja, tetapi hal itu lebih ke hak yurisdiksi atas seluruh tanah dalam batas kekuasaannya.
Di masa kerajaan Majapahit, ada semacam Undang-Undang yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah, yaitu Pratigundala. Intinya, tanah tetap menjadi hak milik raja, sedangkan rakyat hanya memiliki hak pakai.
Situasi agraria Nusantara mulai berubah sejak masuknya kolonialisme. Pada 1811, di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal Thomas Raffles, konsep domein (tanah milik Negara atau pemerintah) mulai diadopsi. Dengan konsep domein itu, Raffles mulai menerapkan pajak bumi atas tanah.
Di tahun 1830-an, ketika Gubernur Jenderal Van den Bosch Cultuurstelsel, dia tetap berpegang pada konsep Raffles: tanah milik negara, sedangkan kepala desa menyewanya kepada pemerintah.
Yang agak berbeda, petani penyewa tak lagi dikenakan kewajiban landrente (pajak tanah), tetapi diwajibkan menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami dengan tanaman yang dimaui oleh pemerintah.
Puncaknya, pada 1870, ada desakan kuat dari kaum liberal dan swasta di negeri Belanda untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Hindia-Belanda agar terbuka pada kehadiran modal swasta.
Akhirnya, setelah melalui proses agak panjang, disahkanlah Agrarische Wet 1870. UU agraria kolonial ini mengakui hak milik mutlak (eigendom) dan hak milik negara atas tanah-tanah terlantar dan tak bertuan (domein verklaring).
Selain itu, UU agraria kolonial ini juga menjamin hak pengusaha swasta untuk menyewa tanah dalam jangka waktu yang panjang, yaitu 75 tahun. Hak ini disebut “erfpacht”.
Dengan adanya kepastian hak milik ditambah erfpacht itu, maka proses sewa dan jual tanah pun dimungkinkan. Sejak itu, modal swasta pun berduyun-duyun mendatangi Hindia-Belanda. Perkebunan swasta berskala besar pun bermunculan di Jawa dan Sumatera.
Faktanya, UU agraria kolonial itu tak benar-benar menjamin hak penduduk asli terhadap tanah. Sebaliknya, perampasan tanah terjadi di mana-mana. Sepanjang 1870-an hingga 1930-an, ada pemberontakan petani di berbagai tempat, seperti kasus Amat Ngisa (1871), pemberontakan Cilegon (1888), kerusuhan Ciomas (1886), pemberontakan Gedangan (1904), dan pemberontakan Dermajaya (1907).
Kemudian ada peristiwa Langen di daerah Banjar, Ciamis (1905), Peristiwa Cisarua dan Koja, Plered (1913-1914), dan Peristiwa Rawa Lakbok, Ciamis (1930).
Tidak mengherankan, ketika gerakan anti-kolonial mulai bangkit, salah satu perhatian mereka pada isu agraria dan pembelaan terhadap hak petani.
Di tahun 1930-an, tulisan-tulisan Hatta bicara perlunya memperjuangkan keadilan agraria. Sementara Sukarno membangun teori politiknya dari kehidupan rakyat kecil, terutama petani miskin, yang dia beri nama: “marhaen”.
Ketika Belanda ditaklukkan Jepang, ada sedikit perubahan di sektor agraria. Beberapa perkebunan besar yang ditinggalkan oleh Belanda diserahkan kepada rakyat untuk dikelola.
Namun, sebagian besar pengelolaan perkebunan oleh rakyat itu tidak bertujuan untuk kepentingan rakyat itu sendiri, melainkan untuk melayani kebetuhan perang Jepang. Rakyat dipaksa menanam sereh dan jarak. Selain itu, tentara Jepang kerap merampas hasil pertanian rakyat.
Karena itu, pemberontakan petani di bawah Jepang tetap terjadi, seperti pemberontakan petani Indramayu pada April-Agustus 1944.
Pasca Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada tekad untuk mewujudkan keadilan agraria. Dalam konstitusi yang baru disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di pasal 33 ayat 3, disebutkan: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Setelah itu, di tengah kecamuk perang fisik mempertahankan kemerdekaan, tekad untuk mewujudkan keadilan agraria tetap berkumandang.
Tahun 1946, tak lama setelah Konferensi Ekonomi di Yogyakarta, pemerintah RI melaksanakan Land Reform di daerah Banyumas, Jawa Tengah, sebagai percobaan land-reform yang lebih luas. Sebagai payung hukumnya, pemerintah mengeluarkan UU nomor 13/1946 tentang penghapusan desa-desa perdikan. Dengan demikian, berakhir pula hak-hak istimewa elit-elit desa di desa-desa perdikan di Banyumas.
Tahun 1948, pemerintah kembali mengeluarkan UU nomor 13 tahun 1948 tentang penghapusan hak-hak istimewa (hak conversie) perusahaan petanian dan perkebunan warisan Belanda.
Di tahun itu juga pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 16 tahun 1948 tentang Panitia Agraria. Panitia ini bertugas menyusun UU baru pengganti UU agraria kolonial (Agrarische Wet 1870). Sayang, karena situasi perang fisik, panitia ini tidak bisa bekerja secara maksimal.
Tahun 1951, pemerintah kembali membentuk Panitia Agraria baru: Panitia Agraria Jakarta. Salah satu usulan panitia ini adalah soal batas luas minimum dan maksimum pemilikan tanah.
Tahun 1953, ada konflik di bekas perkebunan tembakau antara pemerintah setempat dan petani penggarap di Tanjung Morawa, Deli, Sumatera Utara. Konflik itu menyebabkan 21 orang petani tertembak dan enam diantaranya meninggal.
Peristiwa Tanjung Morawa memicu kemarahan organisasi petani dan kelompok kiri. Sarikat Tani Indonesia (SAKTI) mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kabinet Wilopo. Kejadian itu juga memicu kuatnya desakan untuk mempercepat penyelesaian UU agraria yang baru.
Tahun 1955, penyair Agam Wispi mengabadikan kisah pedih petani Tanjung Morawa lewat puisi: Matinya Seorang Petani. “Depan kantor tuan bupati/ tersungkur seorang petani/ karena tanah/ karena tanah.”
Tahun 1956, setahun setelah Pemilu, pemerintah membentuk Panitia Agraria yang baru dipimpin oleh Soewahjo Soemodilogo: sering disebut Panitia Soewahjo. Tetapi panitia ini tidak bekerja lama.
Setahun kemudian, pemerintah mengganti Panitia Soewahjo dengan Soenario. Tugasnya tetap sama: menyusun UU agraria yang baru. Pada 24 April 1958, Panitia Soenario berhasil menyelesaikan RUUPA (disebut rancangan Soenario).
Rancangan Soenario itu diserahkan dan dibahas DPR. Namun, ada permintaan Sukarno agar rancangan itu melibatkan pihak luas, termasuk Universitas.
Pada Desember 1959, Menteri Agraria Sadjarwo Djarwonagoro meminta masukan dan pendapat dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dokumen hasil diskusi antara Sadjarwo dan UGM ini disebut Rancangan Sadjarwo.
Rancangan Sadjarwo itulah yang dijadikan dasar acuan oleh Departemen Agraria untuk RUU baru. Pada 1 Agustus 1960, RUU baru itu resmi diserahkan ke DPR-Gotong-Royong (DPR pasca dekrit 1959).
RUU itu kemudian diterima dan disahkan oleh DPR-GR sebagai UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sering juga disebut: UUPA. Penetapan UUPA berlangsung pada tanggal 24 September 1960.
Tiga tahun kemudian, Presiden Sukarno menerbitkan Keputusan Presiden nomor 169 tahun 1963 tentang penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional (HTN).
UUPA 1960 dianggap UU agraria paling revolusioner dalam sejarah hukum agraria nasional karena menjamin hak setiap warga negara atas tanah, mengakui hukum adat, mengakui fungsi sosial tanah, membatasi luasan kepemilikan tanah, dan memastikan warga negara asing tak punya hak milik atas tanah.
Hanya saja, meski sudah dijamin UUPA 1960, upaya mewujudkan keadilan agraria tidak berjalan mulus. Program land-reform berjalan sangat lambat. Pasca pengesahan UUPA, konflik agraria masih terus terjadi. Seperti tergambar dalam puisi T. Iskandar A.S, pada 1962: traktor maut.
Hari ini, 61 tahun setelah pengesahan UUPA, keadilan agraria masih belum terwujud. Gini rasio kepemilikan tanah masih di kisaran 0,54 sampai 0,67. Data menunjukkan, 6 persen petani terkaya menguasai 38,5 persen tanah pertanian. Sedangkan 56 persen petani gurem hanya menguasai 12 persen lahan pertanian.
Hari ini, atas nama pembangunan, traktor-traktor maut terus merampas dan melindas kaum tani.
MAHESA DANU
Keterangan foto: Kampanye Gerakan Tani Indonesia (GTI), terafiliasi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI), pada 1955. Sumber: Howard Sochurek/LIFE Magazine)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid