Ribuan Warga SAD ‘Kepung’ Kantor DPRD Jambi

Sedikitnya 2000-an warga Suku Anak Dalam (SAD), yang tergabung dengan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, kembali mendatangi kantor DPRD Jambi, Senin (17/2/2014).

Massa aksi memulai aksinya dari rumah anjungan adat Jambi, yang terletak di jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Telanaipura, menuju kantor DPRD Jambi. Aksi massa ini dikawal oleh aparat dari Polresta kota Jambi.

Dalam aksinya massa aksi menagih janji DPRD Jambi terkait penyelesaian konflik agraria antara warga SAD dengan pihak PT. Asiatic Persada. Hampir 5 jam lamanya massa aksi menggelar orasi, tapi tak satupun anggota DPRD yang keluar menemui mereka.

“Sudah 60-an hari kami menggelar aksi di kota Jambi ini, tetapi belum ada bentuk penyelesaian konkret,” ujar Nurlela, seorang aktivis Serikat Tani Nasional (STN).

Nurlela menilai, lambannya penyelesaian nasib warga SAD membuktikan lemahnya keberpihakan Pemprov Jambi terhadap nasib warganya. Padahal, kata dia, kehidupan warga SAD terlunta-lunta pasca tanah dan pemukiman mereka dihancurkan oleh PT. Asiatic Persada.

Hal senada diuangkapkan oleh Ketua Adat SAD Bathin Bahar, Kutar. Ia menilai Pemerintah, baik pusat maupun daerah Jambi, tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan asing yang merampas hak-hak warga SAD.

“Pemerintah mestinya membantu kami untuk mendapatkan kembali hak ulayat yang dirampas PT. Asiatic Persada. Sehingga kami bisa hidup dan beraktivitas di lahan kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi Pustem, mendesak pemerintah pusat dan Jambi untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara warga SAD dengan PT. Asiatic Persada dengan mengacu pada konstitusi.

“Saya kira, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengundur penyelesaian kasus ini. Perintah konstitusi sudah jelas: kekayaan alam, termasuk tanah, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, pihak DPRD Jambi akhirnya membuka pintu dialog dengan perwakilan warga SAD. Selain menghadirkan warga SAD, pertemuan itu juga menggadirkan pejabat Pemprov dan Tim Terpadu (Timdu) Batanghari.

Dan, setelah berdialog selama 4 jam, pertemuan itu menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi akan memeriksa lokasi yang berkonflik dan sekaligus akan menjadi rekomendasi bagi BPN RI. Kedua, DPRD akan memanggil pihak PT. Asiatic Persada untuk menyelesaikan tuntutan warga SAD.

“Kalau mereka (PT. Asiatic Persada) menolak panggilan, maka akan dijemput paksa oleh kepolisian,” kata Mawardi menyampaikan keputusan pertemuan tersebut.

Akhirnya, setelah mendengar sosialisasi keputusan tersebut, warga SAD kembali ke Rumah Adat Jambi. Rencananya, warga SAD akan mendiskusikan hasil keputusan tersebut dan merumuskan rencana langkah kedepan.

Hadi Yatullah

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid