“Reklamasi Teluk Jakarta Sarat Pelanggaran Dan Korupsi”

Dugaan suap yang melibatkan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menyingkap adanya ketidakberesan dalam pemberian izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyebutkan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi landasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta, yaitu  Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta, sarat dengan pelanggaran hukum.

Setidaknya, dalam pandangan Koalisi, ada empat Undang-Undang yang dilanggar oleh kedua Raperda itu, yakni UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Koalisi juga menilai, pembuatan Raperda RZWP3K merupakan bentuk penyelundupan hukum. Sebab, Raperda ini baru muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan beberapa izin-izin Reklamasi kepada berbagai perusahaan.

“Seharusnya izin-izin Reklamasi tidak dapat keluar sebelum adanya peraturan tentang RZWP3K,” tulis Koalisi dalam pernyataan sikapnya, di Jakarta, Sabtu (2/4).

Jika mengikuti prosedur, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka proyek reklamasi harus Reklamasi harus didahului dengan peraturan RZWP3K, kemudian menentukan izin lokasi, lalu menyusun rencana induk, melakukan studi kelayakan dan penyusunan rancangan detail.

Dalam kasus Teluk Jakarta, ungkap Koalisi, pengembang-pengembang Reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum RZWP3K.

“PT Muara Wisesa, yang merupakan anak perusahan APL, bahkan sudah memasarkan hunian berkelas atas Proyek Reklamasi Pulau G sedang dikerjakan. Hingga saat ini masalah terkait NJOP, IMB dan lainnya masih belum jelas,” terang Koalisi.

Karena itu, Koalisi menilai, pihak pengembang maupun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam prosedur reklamasi karena menabrak sejumlah aturan yang ada.

“Kami menuntut agar Proyek Reklamasi Teluk Jakarta segera dihentikan karena dilakukan dengan cara-cara yang salah yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan tindakan korupsi,” demikian tuntutan Koalisi tersebut.

Selain itu, Koalisi juga menuntut agar KPK tidak hanya menyasar Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land selaku penanggungjawab korporasi, tetapi membongkar keterlibatan perusahaan tersebut dalam dugaan korupsi proyek reklamasi.

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid