Ratusan Petani Jambi Dan Sumsel ‘Kepung’ Kantor BPN

Sedikitnya 500-an petani dari Jambi dan Sumatera Selatan menggelar aksi massa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta, Selasa (10/12/2013). Para petani ini tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945.

Dalam aksinya para petani mendesak BPN segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia dengan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. “Laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 untuk menjamin tanah untuk Rakyat,” teriak Edi Susilo, Koordinator aksi Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945.

Diantara petani adalah warga Suku Anak Dalam (SAD) dari tiga dusun di Jambi, yakni dusun Padang Salak, Pinang Tinggi, dan Tanah Menang, dan Tanah Menang, yang beberapa hari terakhir pemukiman dan rumah-rumah mereka digusur paksa oleh PT. Asiatic Persada.

Ketua Suku Anak Dalam (SAD) Bathin Bahar, Kutar Johar, menganggap tindakan PT. Asiatic Persada menggusur warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai upaya penyingkiran terhadap SAD dari tanah leluhur, kebudayaan, dan tempat hidupnya.

“Leluhur kami sudah menempati itu sejak dulu. Tetapi kemudian dengan enaknya perusahaan asing, dari Malaysia, datang menggunggu ketenangan kami dan merampas hak-hak hidup kami,” ujarnya.

Kutar menyesalkan tindakan TNI dan Polri yang terang-terangan dipakai PT. Asiatic Persada untuk menggusur warga SAD. Menurutnya, tindakan TNI dan Polri itu mencederai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila.

Kutar, yang mewaliki rakyat SAD, mendesak BPN RI segera merespon Surat Gubernur Jambi tertanggal 25 Oktober 2013 tentang rekomendasi peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asiatic Persada. “Perusahaan Malaysia itu berbisnis dengan cara kotor dan keji. Menggusur dan merampas hak ulayat kami. Membantai saudara-saudara kami. Ini tidak bisa ditolelir lagi,” katanya.

Selain warga SAD dari Batanghari, Jambi, ada pula petani dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sedang berkonflik dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. “Sejak tahun 1982 tanah kami diambil paksa oleh PTPN VII. Sejak itu kami kehilangan sumber kehidupan. Karena itu, PTPN harus mengembalikan tanah kami,” ujar Abdul Muis, petani dari Seri Bandung, Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Dalam aksinya petani Ogan Ilir mendesak PTPN VII segera mengembalikan lahan seluas 13.000 ha milik petani. Selain itu, petani mendesak agar pemerintah lebih serius menyelesaikan konflik agraria di berbagai pelosok Indonesia.

Selain petani Jambi dan Sumsel, hadir pula warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, yang menuntut legalitas atas tanah tempat mereka berpijak. Warga Tanah Merah mendesak agar BPN segera menerbitkan sertifikat untuk tanah warga Tanah Merah.

BPN Respon Tuntutan Petani

Dalam aksi tersebut, puluhan perwakilan petani Jambi, Sumsel, dan Tanah Merah melakukan negosiasi dengan BPN. Perwakilan petani langsung diterima oleh Direktur Konflik Pertanahan BPN.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama berjam-jam itu, pihak BPN merespon sejumlah tuntuan petani. Untuk persoalan SAD, BPN menjanjikan akan segera melakuka “gelar kasus” dalam waktu dekat sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Jambi.

“BPN dalam waktu dekat ini akan menggelar gelar kasus untuk proses pencabutan HGU PT. Asiatic Persada. Kira-kira minggu depan ini akan dilakukan,” kata Alif Kamal, Koordinator GNP-33 UUD 1945, saat mengumumkan hasil negosiasi di hadapan massa aksi.

Untuk persoalan petani Ogan Ilir, BPN siap bekerja dalam Tim Penyelesaian Konflik yang sudah dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sedangkan terkait tuntutan warga Tanah Merah, pihak BPN akan berkoordinasi dengan BPN Jakarta Utara.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid