LAMPUNG (BO): Sekitar 150-an petani dari tiga kampung di Lampung Tengah, yakni Surabaya, Sendang Ayu, dan Padang Ratu, menduduki kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Selasa (20/3/2012).
Para petani, yang bergerak di bawah panji-panji Partai Rakyat Demokratik (PRD), menuntut pengembalian lahannya yang sampai saat ini masih diklaim oleh PT. Sahang Bandar Lampung.
“Tanah itu sudah habis masa kontrak dan HGU-nya sejak tahun 2008 lalu. Tetapi sampai sekarang belum dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu kaum tani dari tiga desa (Surabaya, Sendang Ayu, dan Padang Ratu),” kata Koordinator Biro Politik PRD Lampung, Rakhmat Husein DC.
Sampai saat ini, kata Husein, tahan tersebut belum jelas nasibnya. Pasalnya, BPN selaku pemangku kebijakan belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang secara resmi mengembalikan tanah itu kepada petani.
Dalam aksinya, para petani juga menuntut pelaksanaan land-reform sebagaiman diatur dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Para petani juga mendesak pembentukan semacam Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agraria.
Sejam menggelar orasi secara bergantian, perwakilan petani dipanggil berdialog dengan pihak BPN Lampung. Tiga perwakilan KPW PRD, yaitu Rahmat Husein DC, Rahmad, Ahmad Muslimin, beserta perwakilan petani dari tiga desa, akhirnya bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Syafirman.
Pertemuan itu menghasilkan empat point kesepakatan: (1) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) harus kembali menyurati BPN RI terkait penerbitan SK Tanah Terlantar atas tanah eks HGU PT Sahang Bandar Lampung; (2) Pemkab Lamteng harus mengajukan segera surat keterangan pendaftaran tanah (SKPP)nya; (3) Pemkab Lamteng harus segera mengatur proses pengembalian tanah eks HGU PT Sahang yang sudah dikuasai negara tersebut untuk didistribusikan kembali kepada warga pemilik; (4) BPN Wilayah Lampung akan segera membentuk panitia C untuk meneliti bahwa tanah tersebut adalah benar sebagai tanah terlantar yang akan ditetapkan dalam suatu berita acara.
Meski begitu, PRD dan petani tetap akan bertahan di kantor BPN hingga SK yang mereka inginkan benar-benar diterbitkan. “kita sebagai korban penindasan yang sudah begitu lelahnya belasan tahun berjuang tak akan goyah semangat dan niat kita sejak awal untuk bertahan menginap disini sampai surat keputusan BPN yang menyatakan pengembalian tanah pada rakyat itu terbit,” ujar Hamid Tohari, seorang petani yang juga pengurus PRD Lampung Tengah.
Sekitar pukul 16.00 WIB, para petani mulai membangun tenda untuk keperluan menginap. Mereka juga membangun dapur umum dan mempersiapkan perlengkapan lainnya yang diperlukan oleh kaum tani saat aksi pendudukan.
SADDAM CAHYO | TOGAR HARAHAP