Rakyat Pulau Padang Tolak Operasional PT. RAPP

Rakyat di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau, menolak beroperasinya PT. Riaun Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kampung halaman mereka.

“Kami sudah 64 kali menggelar aksi untuk menuntut Menteri Kehutanan untuk mengeluarkan PT. RAPP agar keluar Pulau Padang,” kata Pairan, aktivis Serikat Tani Riau (STR), seperti dikutip gagasanriau.com.

Menurut Pairan, kehadiran PT. RAPP akan mencaplok lahan, kebun, rumah, dan pemukiman milik penduduk. Apalagi, kata Pairan, proses pemetaan wilayah konsesi PT. RAPP belum selesai.

“Ini proses pemetaannya belum selesai. Nantinya, semua lahan, kebun, dan hak milik warga yang masuk ke areal konsesi harus dikeluarkan,” ujar Pairan.

Penolakan terhadap kehadiran PT. RAPP sudah berlangsung lama. Berbagai bentuk aksi massa, termasuk aksi jahit mulut di depan DPR –RI di Jakarta, sudah dilakukan. Sayangnya, pemerintah tidak begitu mendengar suara rakyat itu.

Konflik mulai terjadi sejak Menhut MS Kaban menerbitkan SK nomor 327 tahun 2009 tentang penambahan luas areal HTI untuk PT.RAPP seluas 115.000 hektare. Ironisnya, keluarnya SK itu hanya beberapa bulan sebelum MS Kaban lengser.

Pada tanggal 3 Januari 2012, setelah mendapat tekanan kuat dari rakyat Pulau Padang, Menhut Zulkifli Hasan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan hutan oleh perusahaan di Pulau Padang.

Namun, di luar pengetahuan masyarakat, puluhan alat berat milik PT. RAPP sudah beroperasi di Sungai Hiu, desa Tanjung Padang, dan di desa Lukit, Senalit, Kecamatan Merbau.

Anehnya, sebelum PT. RAPP memulai operasi, aktivis gerakan rakyat yang menolak beroperasinya perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut ditangkap. Ada dugaan, penangkapan kedua aktivis, yakni M Ridwan (Ketua STR) dan Muis (FKMB), untuk memuluskan jalan beroperasinya PT. RAPP.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid