Jakarta, Berdikari Online – Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) melaporkan Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI atas isu penundaan Pilkada 2024 ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator PPMJ, Azzuhri Rauf, bersama dengan pimpinan OKP yang tergabung dalam PPMJ melaporkan beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, isu penundaan Pilkada 27 November 2024, keterlambatan pengumuman 1.900 komisioner di 514 kabupaten/kota, adanya anggota Bawaslu yang yang terafiliasi dengan OPM serta meningkatnya LHKPN Rahmat Bagja.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjalankan fungsi kontrol kepada para stakeholder, khususnya dalam hal ini adalah Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik maka kami PPMJ melaporkan hal tersebut kepada DKPP untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas Azzuhri Rauf, dalam pernyataan resminya kepada media, Selasa, (29/08).
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu sudah mengatur dengan eksplisit dan tegas tentang tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan masa jabatan mereka selama lima tahun. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dan menerapkan prinsip berkepastian hukum, profesional, jujur, adil, mandiri, dan akuntabel mestinya membuat Bawaslu RI memahami ada hal-hal yang harus dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten.
“Bagi kami, Bawaslu harus bertanggung-jawab menjelaskan kepada publik secara transparan dan komprehensif: mengapa terjadi keterlambatan dan kekosongan pengisian keanggotaan Bawaslu di kabupaten dan kota; juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Sebab jika ada permasalahan dalam beberapa kabupaten dan kota, maka harusnya yang ditunda hanya beberapa. Jangan sampai semuanya dikorbankan untuk ditunda di 514 kabupaten dan kota. Tentu persoalan ini menyebabkan pihak-pihak dalam penyelenggaraan Pemilu meragukan kredibilitas dan penegakan hukum 2024, ” jelas Azzuhri Rauf
Selain itu persoalan mengenai isu penundaan Pilkada yang muncul dari gagasan pendapat Ketua Bawaslu RI telah menyebabkan kegaduhan pada situasi nasional. Karena itu Rahmat Bagja didesak harus meminta maaf kepada publik. Pendapat tersebut bukan pada wilayah domainnya serta bisa berkonsekuensi pada wacana pengadu-dombaan antara TNI-POLRI dengan Pemerintah dan DPR. Ini juga menjadi salah satu alasan kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu RI.
Bawaslu RI pun dinilai telah lalai dalam proses seleksi. Ada anggota Bawaslu yang diduga terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka yang berinisial GT yaitu Komisioner Bawaslu dari Kabupaten Puncak. Soal ini perlu adanya atensi khusus karena berkaitan dengan keamanan negara.
“Kami mendesak kepada DKPP melalui laporan yang telah kami buat untuk memanggil, mengevaluasi total, bahkan mencopot jika perlu atas pelanggaran etik yang dilakukan Rahmat Bagja. Kami akan terus mengawal persoalan ini dengan memberikan ultimatum kepada DKPP apabila dalam kurun waktu 2×24 jam tidak segera ditindak-lanjuti laporan kami, maka kami akan memobilisasi seluruh masyarakat Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk meminta pertanggung-jawaban dari DKPP karena akan terindikasi telah bersekongkol dengan Bawaslu RI,” kata Azzuhri Rauf
Pimpinan-pimpinan OKP yang ikut terlibat dalam pelaporan Rahmat Bagja ke DKPP yaitu Azzuhri Rauf HMI Jakarta Pusat Utara, Nasir Latupono EW LMND Jakarta, Ine Lipadori PMKRI Jakarta Pusat, De Niau GMNI Jakarta Pusat, dan Fahmi R. SEMMI Jakarta Pusat. Turut juga Safa C. selaku Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Jakarta Pusat Utara sebagai moderator saat audiens.
(Naslat)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid