PRP: Batalkan UU Pendidikan Tinggi!

Meskipun Undang-Undang Pendidikan Tinggi (PT) sudah disahkan sejak 13 Juli 2012 lalu, namun api penolakan masih terus berkobar. Bahkan, sejumlah organisasi rakyat dan pemerhati pendidikan sudah mengajukan uji materi terhadap UU PT ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Harapan warga negara untuk mengenyam pendidikan tinggi secara cuma-cuma tidak akan pernah terealisasi dengan disahkannya UU Perguruan Tinggi tersebut,” kata Ketua Nasional Komite Pusat Partai Rakyat Pekerja (PRP), Anwar Ma’ruf, di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Ma’ruf, jika mengacu pada UU PT itu, maka negara akan berusaha untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“UU Pendidikan Tinggi ini telah melegitimasi praktik Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang berkonsekuensi terjadi pemisahan keuangan perguruan tinggi dan keuangan Negara. Inilah ciri rezim neoliberal,” ujar Ma’ruf.

Lahan Komersialisasi

Ma’ruf membeberkan sejumlah pasal bermasalah di dalam UU PT. Ia mencontohkan, dalam pasal 73 UU PT dimungkinkan bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru di luar ketentuan nasional.

Menurut Ma’ruf, bentuk lain penerimaan mahasiswa baru ini hanya akan menjadi lahan komersialisasi pendidikan serta mendiskriminasi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Padahal, menurut Ma’ruf, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Menurut data BPS tahun 2010, sebelum UUPT ini disahkan, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia sebesar 16,35 persen dan angka partisipasi murni perguruan tinggi adalah 11,01 persen.

Sementara jumlah mahasiswa di Indonesia pada tahun 2011 baru mencapai 4,8 juta orang, dan bila dihitung terhadap populasi penduduk yang berusia 19-24 tahun, maka angka partisipasi kasarnya baru sekitar 18,4 persen.

“Artinya, masih banyak penduduk Indonesia berusia 19-24 tahun yang tidak mampu mengakses pendidikan tinggi, dan rata-rata disebabkan karena mahalnya biaya dan jalur masuk ke perguruan tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan, dalam Pasal 74 UU Pendidikan Tinggi mengatur ketentuan pengkuotaan 20% bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. “Ketentuan ini sangat rentan untuk dijadikan dalih oleh perguruan tinggi untuk melepas tangan mereka dalam menerima mahasiswa yang kurang mampu, setelah kuota ini telah terpenuhi,” kata Ma’ruf.

Menurut Ma,ruf, jika negara benar-benar ingin memenuhi kewajibannya terhadap hak pendidikan bagi seluruh warga negara, maka seharusnya penyeleksian mahasiswa baru bukan berdasarkan kemampuan atau ketidakmampuan secara ekonomi bagi mahasiswa. “Penyeleksiannya mestinya berdasarkan kemampuan akademik,” tegasnya.

Ma’ruf juga menganggap sistem pinjaman dana tanpa bunga (student loan) bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 2 huruf c, malah bertentangan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negaranya.

Status Pekerja Perguruan Tinggi

PRP juga menganggap UU PT berdampak pada para pekerja di perguruan tinggi. Maklum, UU ini melegalkan praktik-praktik multisistem kepegawaian yang merugikan pekerja.

“UU ini juga sebenarnya hanya memperkuat praktik yang telah berlangsung secara ilegal sejak zaman Badan Hukum Milik Negara (BHMN),” kata Ma’ruf.

Seharusnya, kata Ma’ruf, jika sebuah perguruan tinggi sudah menjadi BHMN, maka semua pekerja pada perguruan tinggi itu akan dirubah statusnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, baik pekerja yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja non-PNS.

“Sejak beberapa perguruan tinggi melaksanakan BHMN tahun 2000 lalu, terjadi tumpang tindih status kepegawaian yang dialami pekerja kependidikan,” ungkap Ma’ruf.

Sebagian besar perguruan tinggi yang menjadi BHMN pada tahun 2000 masih saja mengangkat PNS. Ini berdampak pada adanya berbagai status pekerja di dunia perguruan tinggi, seperti pekerja perguruan tinggi, PNS, dan pekerja yang tidak memiliki status apapun atau pekerja non-status.

“Status pekerja ini pada akhirnya menyebabkan diskriminasi pada karir intelektual pekerja kependidikan, seperti adanya syarat bagi dosen non-PNS yang ingin menjadi profesor, diharuskan telah bekerja selama 10 tahun, namun syarat ini tidak berlaku bagi yang sudah berstatus PNS,” kata Ma’ruf.

Lebih parah lagi, ungkap Ma’ruf, pasal-pasal ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 69-71 pada UU Pendidikan Tinggi ini juga tidak merujuk pada UU Ketenagakerjaan, tetapi malah merujuk kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Hal ini akan berdampak pada tidak adanya UU yang mengatur penyelesaian masalah ketenagakerjaan di perguruan tinggi. Jika ada perselisihan, maka mekanisme penyelesaiannya akan diserahkan kepada mekanisme perguruan tinggi,” ujar Ma’ruf.

Liberalisasi pendidikan

PRP juga menganggap substansi UU PT ini memiliki semangat yang sama dengan UU BHP. Padahal, UU tersebut sudah dibatakan MK karena dianggap inkonstitusional dan membenarkan diskriminasi dalam dunia pendidikan.

PRP membeberkan, setelah pembatalan UU BHP tersebut, Bank Dunia, pada tanggal 17 April 2010, mengeluarkan dokumen Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE).

Dokumen itu berbunyi: “A new BHP must be passed to establish the independent legal status of all education institutions in Indonesia (public and private), thereby making BHMN HEIs a legal subset of BHP.”

PRP juga menganggap UU PT ini sebagai amanat GATS (General Agreements on Trade Services) yang telah ditandatangan rezim neoliberal di Indonesia. “Dalam ketentuan GATS ini ada 7 sektor yang harus diliberalkan, salah satunya adalah pendidikan nasional,” kata Ma’ruf.

Karena itu, PRP Mendesak MK untuk segera membatalkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mereka juga menolak segala upaya untuk meliberalkan sistem pendidikan di Indonesia.

“Rezim neoliberal hanya akan memandang dunia pendidikan sebagai barang dagangan belaka dan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja baru yang siap untuk diterjunkan ke dalam dunia industri yang menguntungkan bagi pemilik modal,” kata Ketua PRP, Anwar Ma’ruf.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid