Protes Ijin Pertambangan, Rakyat Memblokir Jalan Menuju Bandara

Gelombang protes terus bergulir di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada selasa (21/2/2-11) kemarin, 500 massa Gerakan Simpul Muda Anti-Tambang (GSMT) melakukan aksi memblokir jalan poros menuju Bandar Udara Sultan Muhammad Hassanudin selama 4 jam.

Aksi ini dimulai dengan melakukan long march sepanjang 2 kilometer dari Desa Palabiho, Kec. Woha menuju ke kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Taman Siswa, dimana sebagian besar massa aksi telah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Sebanyak enam organisasi yang tergabung dalam GSMT, yaitu; PRD Kota Bima, Harian Sindo, HMI, Gugus Pemuda, HMI, Front Mahasiswa dan Pemuda, SRMI dan LMND, mejadi

Massa dalam tuntutannya mengecam keras tindakan reresif aparat kepolisian saat aksi protes damai pekan lalu. Selain itu, mereka mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan lima warga yang ditangkap.

Di sepanjang jalan, massa membagikan selebaran, yang berisi ajakan untuk bergabung dalam aksi mereka. Setibanya di lokasi kampus STIP Taman Siswa, massa melakukan pembakaran ban, kemudian memblokir jalan utama menuju ke Bandara. Massa juga menyandera satu mobil avansa ber-plat merah yang sedang melintas.

Karena aksi ini menyebabkan kemacetan, maka polisi meminta massa untuk membuka jalan. Akan tetapi, massa memilih untuk tetap menggelar aksinya di tengah jalan hingga pukul 14.30 WIB.

Menolak Ijin Pertambangan

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Sumber Mineral Nusantara.

Menurut masyarakat, kebijakan IUP itu telah membawa kerugian sangat besar bagi rakyat di sekitar pertambangan, misalnya kerusakan lahan pertanian, tambak, dan perkebunan milik masyarakat.

Kordinator Lapangan Burhan menegaskan bahwa pihak masyarakat tidak akan berhenti berlawan hingga Bupati mencabut kebijakannya tersebut.

“Jika kebijakan tersebut itu tidak juga dicabut, maka masyarakat tidak akan menghentikan perlawanannya. Bahkan, kami akan menyusun rencana aksi yang lebih besar,” ujar Arif Kurniawan, aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Pelanggaran HAM

Sekretaris PRD Kabupaten Bima Delian Lubis menyoroti soal tindakan berlebihan aparat kepolisian saat aksi damai di kantor kecamatan Lambu, pada 10 Februari 2011 lalu.

Menurutnya, tindakan kepolisian ini mencerminkan keberpihakan kepolisian terhadap kepentingan modal. “Polisi telah memilih untuk menindas rakyat, hanya untuk mengamankan kepentingan modal di Bima,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat di Jakarta dan Komnas HAM segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kejadian tersebut.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid