Prinsip Tata Kelola Sumber Daya Alam Dalam UUPA 1960

Tanggal 7 September lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membeberkan banyaknya potensi pemasukan negara yang hilang akibat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang melenceng dari amanat konstitusi: pasal 33 UUD 1945.

Abraham Samad mengungkapkan, banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak membayar pajak dan royalti kepada negara. Akibatnya, berdasarkan taksiran KPK, Indonesia kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 7.200 triliun setiap tahunnya. Malahan, bila potensi pendapatan dari blok migas, batubara, dan nikel digabungkan, Indonesia seharusnya menerima Rp 20.000 triliun per tahun. Nilai itu setara dengan 12 kali APBN 2013.

Pernyataan Ketua KPK itu menyiratkan beberapa hal. Pertama, argumentasi pemerintah dan pendukungnya, bahwa kehadiran perusahaan asing bisa berkontribusi pada pemasukan negara melalui pajak dan royalti, sudah terbantahkan. Pada kenyatannya, praktek tata kelola di bawah kendali perusahaan asing itu justru melahirkan praktek kolusi dan korupsi. Kedua, aktivitas perusahaan asing mengeksploitasi kekayaan SDA kita memperlihatkan kecenderungan akumulasi primitif, yang menonjolkan metode perampasan dan penjarahan. Tak heran, banyak yang menyamakan praktek ini dengan praktek kolonialisme. Ketiga, kecenderungan pemerintah bertindak sebagai fasilitator atau makelar untuk memuluskan kepentingan perusahaan asing mengeksploitasi kekayaan SDA kita.

Selama ini, tata kelola SDA kita memang sangat neoliberal. Di sini, fungsi utama pemanfaatan utama kekayaan SDA itu sepenuhnya untuk kepentingan bisnis, sedangkan fungsi sosialnya diabaikan. Selain itu, hak menguasai dan mengelola SDA itu diserahkan kepada swasta, yang notabene mewakili kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum atau rakyat banyak. Akibatnya, rakyat banyak dihilangkan haknya mengakses kekayaan SDA tersebut.

Tata kelola SDA yang berorientasi neoliberal itu membawa malapetaka. Pertama, terjadinya perampasan lahan milik rakyat. Di tahun 2012 saja terjadi 198 konflik agraria di Indonesia, yang menyeret sedikitnya 141.915 keluarga petani. Dalam banyak kasus konflik agraria, aparat keamanan negara (TNI/POLRI) justru berposisi sebagai pembela swasta melawan kaum tani dan rakyat banyak. Kedua, masyarakat sama sekali tidak mendapat mamfaat dari proses eksploitas SDA. Sebaliknya, seperti terlihat dalam berbagai kasus, rakyat menanggung kerusakan ekologi dan kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas eksploitasi SDA di bawah perusahaan swasta.

Hari ini, 24 September 2013, kita memperingati 53 tahun pemberlakuan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA-1960). UU ini merupakan penjabaran langsung dari semangat pasal 33 UUD 1945 terkait tata kelola agraria. Untuk diketahui, UUPA 1960 mengartikan agraria bukan hanya tanah, tetapi mencakup bumi, air, dan ruang angkasa. Artinya, kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi pun masuk dalam cakupan agraria.

Dengan demikian, tata kelola SDA di Indonesia seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip UUPA 1960. Dalam pasal 2 UUPA 1960 ditegaskan, bahwa prinsip pengelolaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut haruslah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan merujuk pada UUPA 1960 di atas, kami menyimpulkan: pertama, setiap warga negara Indonesia harus dijamin haknya untuk bisa mengakses tanah dan memanfaatkan kekayaan SDA Indonesia; kedua, setiap warga negara Indonesia harus dilibatkan partisipasinya dalam memutuskan pengelolaan SDA agar terpastikan sesuai dengan kepentingan rakyat. Dengan demikian, setiap pengeluaran ijin eksploitasi SDA (tambang, kehutanan, pertanian, dll) harus mendapatkan persetujuan rakyat dan ada partisipasi dari rakyat di sekitar lokasi konsesi. Ketiga, pengelolaan SDA, baik oleh perusahaan negara maupun swasta, harus dipastikan mendatangkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

Karena itu, sehubungan dengan peringatan Agraria Nasional yang ke-53 tahun ini, kami mendesak: 1) pengelolaan SDA di Indonesia harus dikembalikan sesuai ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960; 2) penyelesaian berbagai konflik agraria di Indonesia harus mengacu pada ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960; 3) cabut semua perundang-undangan yang bertolak belakang dengan semangat dan prinsip pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960; 4) mendesak KPK untuk segera membongkar praktek korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan SDA di Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid