PRD Tuban Bagikan Selebaran ‘Gerakan Pasal 33’

Puluhan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Tuban, Jawa Timur, membagikan selebaran tentang ‘gerakan pasal 33’ di sejumlah titik di kota Tuban, siang tadi (20/7).

Selain membagikan selebaran, para aktivis partai berlambang bintang gerigi ini juga memasang sejumlah spanduk sosialisasi ‘gerakan pasal 33’. Pemasangan spanduk itu mengundang perhatian warga masyarakat.

Meskipun hanya membagikan selebaran dan memasang spanduk, tetapi aksi PRD ini mendapat pengawalan sangat ketat dari pihak kepolisian.

Ketua KPK PRD Tuban Agus Juang Pribadi menjelaskan bahwa aksi sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberitahu rakyat secara luas tentang rencana PRD meluncurkan ‘gerakan pasal 33’.

Gerakan tersebut, kata Agus Juang, merupakan bentuk gerakan politik yang digagas PRD untuk memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan nasional lainnya untuk kemakmuran rakyat.

“Selama ini kan kekayaan alam dinikmati oleh imperialis. Sekarang, kita menegaskan bahwa kekayaan alam itu harus dinikmati oleh rakyat Indonesia. Itulah semangat pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen,” kata Agus Juang.

Aksi pembagian selebaran ini menarik simpati masyarakat. Beberapa orang pengendara motor bahkan singgah untuk meminta selebaran atau sekedar melihat-lihat isi spanduk.

Menurut Agus Juang, aktivis PRD di Tuban akan menggelar aksi massa pada tanggal 22 Juli mendatang di kota Surabaya.Dalam aksi itu, ribuan kader dan anggota PRD se-Jawa Timur direncanakan akan memerahkan kota pahlawan itu.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid