Sejumlah organisasi petani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penolakan secara tegas terhadap rencana pemerintah mengesahkan RPP tentang tembakau dan RUU tentang pengedalian dampak produk tembakau.
Organisasi-organisasi tersebut bernaung dibawah aliansi Solidaritas untuk Petani Tembakau Lombok. Ada tiga organisasi yang tergabung, yaitu: Serikat Tani Nasional (STN), Lesa Demarkasi, dan FS NTB Indonesia.
Menurut mereka, kedua produk hukum tersebut sangat merisaukan bagi para petani tembakau dan pelaku industri kretek nasional. Mengingat bahwa 30 juta jiwa rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya pada tembakau dan industri kretek.
Lebih lanjut, sebagaimana ditulis dalam statemen yang dikirim ke Berdikari Online, negara telah meraup pendapatan dari cukai tembakau. Pada tahun 2010, misalnya, negara mendapat Rp66 triliun dari cukai tembakau, dan diperkirakan akan meningkat lagi pada tahun 2011 ini.
Menurut Ahmad Rifai, ketua STN wilayah NTB, meskipun RPP tembakau dan RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau tidak disebut pelarangan menanam tembakau dan cengkeh, tetapi kedua regulasi itu sangat membatasi penggunaan produk tembakau, produksi, dan distribusinya.
“Regulasi ini memuat stigma atau pencitraan buruk mengenai tembakau. Bahkan memperlakukannya seperti produk narkotika,” kata Ahmad Rifai.
Dalam hal ini, Ahmad menganggap sikap pemerintah saat ini sebagai sikap munafik, lantaran di satu sisi meraup untung besar sekali dari cukai tembakau, tetapi di sisi lain memperlakukan tembakau sebagai anak jadah dari hasil yang haram.
Untuk itu, dalam tuntutannya, Solidaritas Untuk Petani Tembakau Lombok mengajak Gubernur dan DPRD segera menyatakan penolakan secara tegas terhadap kedua produk hukum yang membatasi produk tembakau tersebut.
Argumentasi Kesehatan
Meskipun Solidaritas untuk Petani Tembakau tidak menyangkal langsung dampak asap rokok bagi penghisapnya, tetapi mereka menganggap argumentasi kesehatan yang selama ini dipergunakan aktivis anti-rokok masih harus diperdebatkan.
Karena, menurut aliansi ini, merokok bukan satu-satunya ancaman bagi kesehatan. “Banyak penyakit justru disebabkan oleh pola makan, kualitas udara, dan kondisi air yang tercemar oleh limbah,” katanya seperti ditulis dalam statemen.
Bahkan, dengan mengutip temuan Prof Dr Sutiman B. Sumitro, seorang pakar dari Universitas Brawijaya, zat radikal bebas yang terkandung dalam asap rokok dapat dijinakkan dan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan.
Seorang penderita kanker hati stadium tiga, Ala Lisenko Sulistyono, berhasil mempergunakan teknologi pengobatan divine cigarette untuk mengobati penyakitnya. Divine cigarette adalah penggunaan nano biologi untuk menjinakkan asap kretek dan dimanfaatkan untuk kesehatan manusia lewat partikel yang dilukiskan mampu menjadi penyedia elektron pada sistem transfer listrik dalam proses fisiologi normal.
Punya nomor kontak untuk Serikat Tani Nasional (STN), Lesa Demarkasi, dan FS NTB Indonesia ga ?
terimakasih