Petani Musirawas Duduki Kantor Bupati Setempat

Sedikitnya 500-an warga desa HTI di kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi pendudukan di kantor Bupati setempat, Selasa (12/11/2013). Warga menuntut Bupati segera menyelesaikan konflik agraria antara warga desa dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP).

Ratusan warga ini berasal dari 6 desa HTI, yakni SP-5 Trianggun jaya, SP-6 Bumi Makmur, SP-7 Pian Raya, SP-9 Harapan Makmur, SP-10 Mukti Karya, dan SP-11 Sindang Raya.

Mereka tiba di kantor Bupati sekitar pukul 10.15 WIB, dengan menumpangi kendaraan bermotor dan truk. Begitu tiba di kantor Bupati massa aksi pun menggelar orasi-orasi politik dan mimbar bebas.

“Kami menuntut agar Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti segera menyelesaikan konflik antara warga desa HTI dengan PT. MHP. Kami ingin agar Bupati mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” kata Fahrulrozi, aktivis dari FPR dan tim advokasi pasal 33 UUD 1945.

Menurut Fahrulrozi, tuntutan warga terkait penyelesaian konflik ini sudah lama disuarakan. Bahkan sudah dibentuk Tim Terpadu yang diketuai oleh Dinas Kehutanan Musirawas. Sayang, sudah 6 bulan sejak pembentukannya, kinerja Tim Terpadu tersebut belum membuahkan hasil.

Padahal, kata Fahrulrozi, keadaan warga di 6 desa HTI terus terancam digusur oleh PT. MHP. “Dua puluh hari yang lalu, ada dua rumah warga desa HTI yang dirobohkan oleh oknum PT. MHP,” ungkapnya.

Setelah sekitar 40 menit berorasi, warga pun ditemui oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Musirawas, Ali Sadikin. Ali Sadikin menyampaikan bahwa soal pencabutan izin operasional PT. MHP merupakan wewenang dari Kementerian Kehutanan.

Karena mendapat jawaban yang tidak memuaskan, warga pun kecewa. Mereka pun menggelar orasi-orasi politik untuk mengecam pernyataan Asisten 1 Pemkab Musirawas tersebut. Alhasil, aksi massa pun berlangsung panas dan nyaris berujung bentrokan.

Situasi mulai mereda setelah Bupati Musirawas, Ridwan Mukti, keluar menemui massa aksi. Ia menyampaikan tiga janji, yakni: pertama, Bupati akan mengeluarkan surat untuk menetapkan status-quo terhadap lahan yang sedang disengketakan; kedua, Bupati akan menfasilitasi warga berangkat ke Jakarta untuk bertemu Menteri Kehutanan; dan ketiga, Bupati akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi PT. MHP.

Warga pun mengaku akan menunggu realisasi janji Bupati itu. Namun, karena warga belum mengantongi berita acara mengenai kesepakatan tersebut, mereka memutuskan untuk menggelar aksi pendudukan dengan membangun tenda di halaman kantor Bupati.

Menurut Fahrulrozi, tuntutan mendesak warga desa saat ini adalah tapal batas yang jelas antara tanah yang dikuasai oleh warga 6 desa mereka dengan PT. MHP.

“Jauh sebelum perusahaan HTI masuk, kami sudah menetap dan becocok tanam di wilayah tersebut, kata Rohim, salah seorang warga.

Kemudian, kata Rohim, sekitar tahun 1992 datanglah perusahaan HTI, yang dulu namanya PT Barito—sekarang PT. MHP, yang mulai melarang warga berkebun. “Padahal, kami sudah lebih dulu menempati wilayah tersebut. Makanya, kami minta kejelasan, pertegas batas wilayah, supaya tidak ada lagi sengketa antara warga dengan perusahaan HTI,” kata Rohim.

Berdasarkan pantauan Berdikari Online (BO), untuk mengisi waktu di sela-sela aksi pendudukan, warga desa menggelar diskusi-diskusi mengenai konflik agraria dan perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat atas agraria melalui perjuangan pasal 33 UUD 1945.

Untuk diketahui, keberadaan warga desa HTI ini tidak terlepas dari kerjasama antara Departemen Transmigrasi dan Departemen Kehutananan.

Fuad Kurniawan/ Hadi Prayogo

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid