Petani Lawan Ijin Usaha Pertambangan

Hari-hari sejak tanggal 9 Februari hingga 11 Februari kemarin, tercatat dua orang petani ditembak dan enampuluh lain ditangkap polisi pada saat dan setelah melakukan aksi penolakan tambang emas di Kecamatan Lumbu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dilaporkan ribuan warga menolak Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati Bima kepada PT. Sumber Mineral Nusantara (Berdikari Online, 12/2).

Perampasan lahan petani oleh ijin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah semakin marak terjadi sejak neoliberalisme dimasifkan pemerintah pusat. Perangkat hukumnya adalah beberapa produk perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Kedua undang-undang ini, seperti halnya beberapa undang-undang pro neoliberal lain, telah ditolak oleh kekuatan anti-neoliberal, tapi belum cukup kuat, sehingga terus dijalankan. Selain ijin usaha pertambangan, ijin usaha untuk sektor perkebunan dan kehutanan juga sering menyerang kehidupan petani.

Di sini dapat disebutkan, kasus-kasus serupa yang terjadi dalam dua tahun terakhir, seperti di Talagaraya dan Bombana (Sulawesi Tenggara), Meranti dan Suluk Bongkal (Riau), Banggai (Sulawesi Tengah), Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), dan masih banyak kasus lain. Pada setiap kasus melibatkan aparat kepolisian yang berpihak pada perusahaan sembari melakukan kekejian terhadap petani. Keseluruhan kasus tersebut seperti tidak memberi pelajaran apa-apa, dan sayangnya belum cukup menghidupkan solidaritas di kalangan kaum pergerakan. Penguasa, dalam hal ini pemodal besar bersama pemerintah dan aparat kekerasan negara, tetap leluasa mengulang tindakan yang sama terhadap petani di berbagai daerah.

Maraknya kejadian ini, secara nasional, memang berakar dari masalah kebijakan neoliberal pemerintah pusat. Namun penting juga diperhatikan, bahwa sambutan pemerintah daerah turut berperan penting, dalam bentuk ijin usaha yang dikeluarkannya. Seringkali, untuk membungkus kepentingannya agar kebagian untung dari pengerukan investor, pemerintah daerah berdalih, bahwa investasi (penanaman modal) di bidang sumber daya alam tersebut akan membawa keuntungan bagi rakyat. Dalih tersebut tampak akan sahih dengan banyaknya pengangguran dan kemiskinan di daerah-daerah. Mereka mengulang-ulang kredo pemerintah pusat bahwa: investor (penanam modal) adalah dewa penyelamat yang akan mengeluarkan rakyat dari kemiskinan!

Dalam salah satu karyanya, sastrawan Pramoedya Ananta Tour pernah berkata, bahwa modal bukan sekedar angka-angka. Modal adalah kekuatan, dan kekuatan adalah kekuasaan. Kekuasaan modal selalu menghendaki kembalinya modal awal beserta keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk itu segala cara dihalalkannya. Hukum inilah yang berlaku di bawah sistem neoliberal sekarang. “Maksud baik” pemerintah daerah mengundang investor, andai pun bisa disebut demikian, untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan hanya menjadi harapan kosong.

Pemerintahan daerah, yang begitu mudah memberi ijin usaha kepada investor, tampaknya lupa bahwa mayoritas rakyat di sekitarnya adalah petani. Masuknya investasi pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, justru melucuti petani dari sumber kehidupannya. Sehingga inginnya mengurangi pengangguran, tapi justru menciptakan lebih banyak pengangguran baru, ditambah dampak-dampak lain, seperti kerusakan lingkungan dan meluasnya konflik horisontal.

Cara terbaik mengatasi pengangguran adalah memajukan tenaga produktif pertanian, dengan mempermudah akses kredit tanpa bunga, akses terhadap alat-alat kerja berteknologi maju (tentunya dengan syarat adanya listrik dan energi murah), serta mendirikan industri pengelolaan hasil pertanian berbasis koperasi. Pemerintahan daerah seharusnya bertanggungjawab memudahkan akses-akses tersebut. Organisasi-organisasi petani lokal, baik yang berbentuk serikat maupun kelompok-kelompok tani, dapat diarahkan untuk merebut hak-hak ini. Selain itu, organisasi petani juga tetap harus mencegah pemerintahan daerah mengeluarkan ijin usaha yang berpotensi merampas hak-hak mendasar petani atas lahan garapan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid