Perjuangan Warga Desa Peura Menolak Pembangunan Tower SUTET

Bagi warga desa Peura, Poso, Sulawesi Tengah, pembangunan tower SUTET di kawasan pemukiman mereka harus dihentikan. “Ini jelas membahayakan jiwa penduduk di sekitarnya,” ujar Jack Karel, 28 tahun, salah seorang warga yang sejak awal menolak rencana pembangunan tower ini.

Sejak tanggal 10 Februari lalu, warga desa sudah membangun tenda di dekat lokasi pembangunan tower. Dengan tinggal dan menginap di tenda, warga desa berusaha memastikan agar tidak ada proses pembangunan tower.

Tanpa disangka-sangka, pada tanggal 2 Maret 2011, warga desa dikagetkan dengan kedatangan puluhan anggota TNI, Polisi, dan Satpol PP. Saat itu, warga sedang melakukan penghadangan terhadap dua mobil pengangkut material pembangunan tower.

Warga Desa, yang sebagian besar ibu-ibu dan kaum perempuan, memasang pagar hidup di hadapan mobil pengangkut material itu. Mereka menyanyikan “lagu-lagu penyerahan”, sebuah pertanda bahwa mereka siap mati demi mencegah pembangunan tower itu.

Situasi saat itu betul-betul genting. Sebagian warga yang panik berteriak histeris, sedangkan anak-anak hanya bisa menangis. Jack Karel, 28 tahun, diangkat paksa oleh anggota TNI saat berusaha memberi semangat kepada kawan-kawannya.

Seorang ibu muda, Dedi Bimba, 35 tahun, malah nekad memasukkan badannya ke dalam truk guna mencegah mobil truk itu bergerak. Ia langsung ditarik oleh aparat keamanan dan diangkat paksa dari tempat itu.

Kejadian itu dilarang untuk diambil gambarnya. Seorang warga yang mengabadikan kejadian ini dengan handycamp, langsung dikejar oleh aparat TNI. Demikian pula dengan warga yang dianggap pimpinan aksi. Keduanya dikejar-kejar hendak ditangkap, tetapi berhasil diselamatkan oleh warga lainnya.

Itulah gambaran awal dari perjuangan rakyat Peura menolak pembangunan tower.

Kedadatangan dan rekomendasi Komnas HAM

Dua hari setelah kejadian ini, tepatnya tanggal 4 Maret, Komnas HAM langsung mengirimkan orangnya untuk melakukan investigasi di lapangan. Dua orang diterjunkan oleh Komnas HAM saat itu: Ridha Saleh, salah seorang komisioner Komnas HAM, dan perwakilan Komnas HAM Sulteng, Dedy Askari.

Melalui kronologi yang dikirimkan oleh Lian Gogali, salah seorang aktivis yang mendampingi warga Peura, kunjungan Komnas HAM ini mestinya bersama dengan bos PT. Poso Energi, bapak Yusuf Kalla.

“Pada kenyataannya kehadiran KOMNAS ketika itu tidak juga menghadirkan Jusuf Kalla dengan alasan beliau tiba-tiba harus berangkat ke Jepang,” tulis Lian Gogali dalam pernyataan pers tertulisnya kepada Berdikari Online.

Selain untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa tanggal 2 Maret 2011, kunjungan Komnas HAM ini sekaligus untuk mendengar aspirasi dari warga desa Peura.

Dari kunjungan singkat itu, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi: penghentian sementara proses pembangunan tower hingga ada proses musyarawah; adanya musyawarah antara warga Peura, baik yang pro maupun kontra, dengan pihak PT. Poso Energi dengan menghadirkan Yusuf Kalla; dan penanganan atas tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

Paska itu, dari tanggal 5 hingga tanggal 7 Maret 2011, pihak dari Korem 714 dan Batalyon 714 Poso turun ke lapangan dengan dalih melakukan investigasi lapangan dan pembuatan BAP. Pihak Korem menginformasikan bahwa 11 anggota TNI sudah diperiksa oleh Batalyon 714 Poso.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dipimpin oleh Suprapto, melakukan kunjungan ke desa Peura dan menggelar dialog dengan warga setempat. Pihak DPRD menjelaskan bahwa tidak ada bahaya dari keberadaan tower SUTET berdasarkan temuan para ahli.

“Dengarkan kami (DPRD), jika kalian tidak dengar kami tidak akan dengarkan kamu. Pembangunan ini menyangkut kepentingan orang banyak akan listrik,” katanya.

Pada tanggal 9 maret 2011, meskipun sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, proyek pembangunan tower kembali dilanjutkan dengan pengawalan puluhan anggota Polisi dan Satpol PP. Sebaliknya, tanggal 11 maret 2011, Bupati Poso justru mengeluarkan surat rekomendasi mengenai keberlanjutan proyek pembangun tower. Ini jelas terjadi pertentangan antara rekomendasi Komnas HAM dan pihak Bupati.

Bersamaan dengan berlanjutnya proyek pembangunan, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang warga bernama Ungke. Penangkapan ini sempat diprotes oleh warga, bahkan 30-an orang warga turut menginap di kantor Polres untuk memprotes penangkapan ini.

Tanggal 19 maret 2011, warga mendengar kabar mengenai kehadiran Jusuf Kalla di Sulewana, sebuah daerah yang jauh dari desa Peura. Warga pun berusaha keras untuk bertemu mantan Wakil Presiden RI tersebut.

Tetapi, kendati JK bersedia menerima perwakilan warga untuk dialog, ia hanya memperlihatkan gambar tower sutet di tanjung priok, Jakarta, dan menjelaskan bahwa tower sutet tidak berbahaya bagi warga. JK pun mengajak warga yang bertikai untuk berdamai saja.

sejak pertemuan itu hingga penutup bulan Maret, ada banyak kejadian memilukan dialami oleh warga. Mulai dari upaya bunuh diri hingga intimidasi oleh pihak-pihak tertentu.

Musyawarah Desa tidak menyentuh masalah

Di penghujung bulan Maret 2011, Pemerintah Desa Peura mengeluarkan pengumuman penting tentang rencana rapat desa. Pengumuman itu juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan desa, dan majelis adat.

Tanggal 1 April kemarin, sesuai jadwal dalam pengumuman itu, pertemuan itu pun digelar di kantor Desa. Seperti biasa, para petani tetap pergi bekerja, sedangkan pertemuan ini hanya dihadiri para undangan saja.

Meskipun dijadwalkan pukul 10.00 WITA pagi, tetapi camat Pamona utara baru muncul di lokasi pertemuan pada jam 12.30 WITA. Akhirnya, karena menganggap pertemuan ini batal, banyak tamu undangan yang sudah pulang.

Pertemuan tetap dilanjutkan. Kepala desa Peura memberikan sambutan, lalu disusul dengan sambutan sang camat. Pada intinya, kepala desa Peura mengklaim bahwa pertemuan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Sementara camat, saat menyampaikan sambutannya, menegaskan bahwa ini merupakan pertemuan untuk rekonsiliasi atau perdamaian di kalangan warga. “Rekonsiliasi perdamaian ini akan dibuat dalam bentuk adat Pamona,” kata sang camat.

Dalam pertemuan itu, Camat juga merekomendasikan pembetukan panitia untuk persiapan rekonsiliasi atau perdamaian. Kepanitian ini menggabungkan nama-nama dari pihak yang pro dan kontra pembangunan tower. Kepastian mengenai panitia ini akan diumumkan pada hari Minggu besok, 3 April 2011.

Namun, Lian Gogali, selaku aktivis yang mendampingi warga desa Peura, menegaskan bahwa pertemuan ini seolah-olah menunjukkan tidak ada lagi penolakan dan persoalan terkait pembangunan tower.

Dengan melihat hasil pertemuan itu, sebagaimana diakui oleh Kesbang Kabupaten Poso, Purnama, bahwa seolah-olah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyetujui pembangunan tower, dan hal itu berarti menganulir rekomendasi Komnas HAM terkait penghentian sementara proyek hingga diadakan sebuah musyawarah. Pernyatan ini, sebagaimana ditirukan warga, juga dilontarkan oleh Kepala Desa Peura dan Camat Pamona Utara.

Terakhir, menurut Lian Gogali, musyawarah itu sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan, yaitu penolakan terhadap pembangunan tower Sutet. Sehingga, pertemuan itu dianggap membungkam suara-suara masyarakat Peura yang hingga saat ini masih menolak pembangunan titik tower di pemukiman.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid