Perjuangan Rakyat Bima Melawan Perusahaan Tambang

Bima, salah satu daerah di Nusa Tenggara Barat, tiba-tiba bergolak. Sudah hampir sebulan ini rakyat melakukan gerakan perlawanan. Meskipun jarang menjadi perhatian dalam politik nasional, tetapi beberapa minggu terakhir ini perlawanan rakyat Bima telah menjadi sorotan.

Kejadian pertama yang menjadi sorotan adalah peristiwa 10 Februari 2011 lalu, di depan kantor kecamatan Lambu, Bima. Saat itu, ribuan warga Lambu menggelar aksi di kantor kecamatan dan mendesak sang camat untuk bersikap menolak pertambangan di daerahnya. Di tengah proses negosiasi, Polisi telah menyerang warga dan menembak beberapa orang warga.

Kejadian terbaru berlangsung 24 Februari lalu, di kecamatan Parado. Saat itu ribuan warga mendatangi Kantor Polsek untuk menuntut pembebasan Ahmadin, seorang aktivis yang ditahan Polres Bima karena dugaan melakukan pembakaran terhadap basecamp PT. Valey Sumbawa Mining. Karena Polisi tidak juga merespon dengan baik tuntutan warga, massa pun membakar kantor Polsek dan menyandera Kapolseknya. Sore harinya, sekitar pukul 18.10 WIB, Polisi menyerbu warga desa dengan senjata lengkap. Sembilan orang rakyat terkena tembakan peluru tajam dan tiga orang lainnya ditangkap.

Hampir semua kejadian itu bermula dari penolakan warga atas kehadiran perusahaan tambang di daerahnya. Dengan kehadiran perusahaan tambang tersebut, masyarakat mulai kehilangan akses terhadap sumber-sumber kehidupan seperti hutan, tanah, dan air. Selain itu, eksplorasi tambang itu tidak sedikit yang menyebabkan kerusakan ekologis, merusak lahan pertanian rakyat, mengganggu usaha ekonomi rakyat, dan lain sebagainya.

Meskipun sebagian besar tanahnya adalah daratan tinggi (70%), dan hanya 30% yang merupakan daratan rendah, Bima punya potensi alam yang besar: emas, tembaga, pasir besi, dan mangan. Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, telah mengobral sejumlah ijin pertambangan kepada sejumlah perusahaan untuk mengeksploitasi kekayaan alam di Bumi Maja Labo Dahu. Di Kecamatan Lambu sendiri, Bupati Ferry Zulkarnain telah memberi ijin usaha pertambangan kepada dua perusahaan, yaitu PT. Sumber Mineral Nusantara dan PT. Indo Mineral Cipta Persada. Selain melalui ijin usaha dari bupati, beberapa perusahaan tambang itu mendapatkan ijin melalui kontrak karya bersama pemerintah pusat.

Kejadian ini tidak bisa dipisahkan dari kebijakan neoliberal yang dipraktekkan pemerintah pusat. Melalui dua kebijakan perundangan yang berbau neoliberal, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengeluarkan ijin pertambangan. Dan, dengan demikian, modal asing juga punya keleluasaan untuk masuk dan mengeruk kekayaan daerah.

Bagi rakyat Bima, yang punya ikatan kuat secara kultural dengan alam dan tanahnya, kehadiran perusahaan tambang tersebut jelas merupakan ancaman terhadap kehidupan mereka. Karena itulah rakyat Bima telah melakukan perlawanan sehebat-hebatnya. Meskipun berkali-kali mendapatkan represi, tetapi perlawanan rakyat tidak memperlihatkan tanda-tanda akan surut.

Hanya saja, hal yang patut dihindari dari perlawanan ini adalah, bahwa perlawanan ini disempitkan menjadi isu kekerasan dan HAM semata, sementara pemicu kemarahan rakyatnya tidak dikuatkan. Oleh karena itu, berhubung kejadian semacam ini terjadi juga di daerah-daerah lain, maka solidaritas dan jaringan perlawanan menjadi sangat penting.

Sangat penting bagi gerakan anti-imperialisme, mengingat bahwa sebagian besar perusahaan tambang ini adalah perusahaan asing, bahwa isu semacam ini bisa menjadi amunisi tambahan untuk membangun persatuan nasional melawan imperialisme.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid