UU Desa Dan Kaum Perempuan

Saat ini desa-desa di seluruh Indonesia sudah menikmati dana ratusan juta rupiah yang digelontorkan oleh pemerintah Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang desa pada Desember tahun lalu.

Konon, salah satu tujuan dari UU Desa adalah pembangunan desa untuk memajukan ekonomi masyarakat desa dengan memperdayakan segala potensi yang ada di desa. Salah satunya melalui konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaannya.

Menjadi angin segar, tentu saja, apabila anggaran dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat benar-benar dimanfaatkan sesuai mandat UU Desa, tanpa dibarengi praktek penyimpangan dan tindakan korupsi.

Dengan adanya anggaran dana ini, pemerintah desa tidak perlu lagi bersusah payah memutar otak untuk mengatur dana desa yang sangat minim. Kini lewat undang-undang desa, alokasi anggaran dana yang besar itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat di desa. Termasuk untuk kaum perempuan di desa.

Soal perhatian terhadap perempuan di desa ini penting. Sebab kita tahu, perempuan di desa identik dengan kemiskinan, kurang mengakses pengetahuan dan pendidikan, serta pasif dalam proses pengambilan kebijakan politik desa. Pertanyannya, apakah UU desa bisa diharapkan bisa lebih memajukan rakyat desa, termasuk kaum perempuan?

Persoalan Kaum Perempuan di Desa

Sejak dahulu kala, desa selalu menjadi penyumbang kemiskinan terbesar di Republik ini. Pada tahun 1976, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 44,2 juta orang atau 81,5 persen dari total penduduk miskin. Pada tahun 2012, sebanyak 63,45 persen orang miskin di Indonesia tinggal di pedesaan.

Situasi tersebut juga sangat berdampak pada perempuan. Perempuan desa sangat rentan terhadap dampak kemiskinan itu. Ada beberapa faktor sosial dan ekonomi-politik yang menyebabkan perempuan rentan dengan kemiskinan.

Pertama, penyingkiran perempuan dari lapangan produksi, terutama di sektor pertanian. Kebijakan neoliberal melalui liberalisasi investasi dan liberalisasi impor pangan berkontribusi besar dalam penghancuran sektor pertanian. Liberalisasi investasi memicu perampasan lahan milik petani. Akibatnya, banyak petani dan keluarganya kehilangan terhadap akses berproduksi. Pada gilirannya, banyak perempuan yang terpaksa berperan sebagai ‘pencari nafkah’ untuk keluarganya dengan bekerja di kota atau menjadi buruh migran di luar negeri.

Kebijakan neoliberal, yang bertumpu pada pertumbuhan, tidak menghitung kontribusi produksi sekala kecil atau pertanian subsisten. Akibatnya, perempuan yang menjalankan produksi pangan subsisten tergusur. Banyak kebutuhan pangan, seperti cabai, tomat, kedele, dan lain-lain, diperoleh dari perusahaan agro-bisnis, bukan lagi dari tangan produsen perempuan.

Kedua, kaum perempuan di desa kurang mengakses sarana yang berhubungan dengan pengembangan kapasitas dirinya, terutama lembaga pendidikan dan keterampilan. Akibatnya, perempuan kurang mandiri secara ekonomi. Mereka sebagian besar disibukkan dengan urusan domestik keluarganya. Akhirnya, ketika perempuan dipaksa oleh keadaan untuk bekerja, maka lapangan pekerjaan yang dimasuki pun berhubungan dengan urusan domestik: pekerja rumah tangga, perawat bayi dan lansia.

Ketiga, susunan sosial masyarakat desa yang cenderung patriarkat, yang masih menempatkan kaum perempuan tetap berada diwilayah domestik keluarga, menghambat kaum perempuan untuk tampil leluasa di ruang publik. Akibatnya, kaum perempuan kurang berperan dalam perumusan kebijakan politik desa. Yang sering kita lihat, proses politik desa lebih banyak didominasi oleh tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama—yang notabene banyak didominasi oleh laki-laki.

Padahal, untuk mengembangkan dirinya, perempuan harus turut menentukan kebijakan politik yang menyangkut diri dan kehidupannya, sebagai upaya untuk mengubah ekonomi dan sosial agar lebih setara. Tidak dapat ditampik, bahwa untuk menuju masyarakat yang adil harus disertai dengan penghapusan segala bentuk diskriminasi didalamnya

Peluang UU Desa

Kita berharap, UU Desa dapat mengobati atau mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat di desa, termasuk perempuan, sehingga tercipta tatanan sosial desa yang demokratis dan bermartabat.

Dalam UU desa disebut cita-cita yang mulia, seperti memajukan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa, dan mendorong partisipasi warga desa dalam mengelola aset desa untuk kesejahteraan bersama. Nah, pertanyannya kemudian, bagaimana itu bisa terjadi?

Pertama, UU Desa harus menjamin akses kaum perempuan terhadap tanah sebagai alat produksi terpenting di pedesaan. Tanpa akses terhadap tanah, tidak mungkin berbicara kesejahteraan rakyat desa, termasuk perempuan.

Masalahnya, UU Desa tidak menyinggung soal land-reform. Padahal, land-reform merupakan syarat mutlak untuk mendistribusikan tanah sebagai alat produksi bagi rakyat di desa, termasuk kaum perempuan.

Kedua, mendorong kaum perempuan agar bisa berproduksi. Ini bisa dilakukan melalui beberapa cara: 1) pemberian kredit bagi perempuan agar mereka bisa membangun usaha produksi; 2) membangun koperasi; 3) pelibatan perempuan dalam pengelolaan BUMDES.

Semua proyek ini berguna untuk mengurangi pengangguran, terutama kaum perempuan sebagai pelaku ekonomi lokal (usaha kecil, home indstri, dam lain-lain). Selain dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan, program itu juga berguna untuk mendorong kaum perempuan lebih produktif, dan dapat menarik kaum perempuan dari lapangan pekerjaan informal.

Selain itu, lewat koperasi juga dapat memberikan keterampilan-keterampilan bagi kaum perempuan. Memberikan ajaran-ajaran berwirausaha dan menjadikan kaum perempuan untuk lebih mandiri.

Memang, di UU Desa disebut tentang BUMDES dan pengelolaan aset desa. Namun, belajar dari pengalaman sebelumnya, tanpa partisipasi warga desa dan kaum perempuan, program ‘yang baik’ itu bisa gagal terlaksana.

Ketiga, mendorong partisipasi kaum perempuan dalam proses pengambilan kebijakan politik dan pengelolaan aset desa. Dalam UU Desa disebut tentang “Musyawarah Desa” sebagai mekanisme pengambilan kebijakan keputusan terkait pembangunan dan perekonomian di desa.

Seharusnya, UU Desa ini secara gamblang memberikan jaminan kepada kaum perempuan untuk tampil dalam wilayah politik lebih luas. Termasuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk ikut terlibat langsung dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengembangan dan pembangunan desa.

Masalahnya, partisipasi warga hanya mungkin terjadi kalau mereka berkesadaran dan terorganisir. Karena itu, perlu upaya untuk mendorong kaum perempuan di desa untuk berorganisasi dan berpolitik. Kaum perempuan harus diberikan keleluasaan berorganisasi di luar organisasi yang sudah ada, yakni Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Dengan demikian, UU Desa masih butuh perbaikan. Selain itu, perlu pemastian agar UU Desa, termasuk anggarannya yang digelontorkan, benar-benar diarahkan untuk kemajuan rakyat di desa, termasuk perempuan.

Rini S.Pd, Koordinator Hubungan Internasional Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid